BPPOM Lakukan Kerjasama Lintas Sektoral

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya,Bhirawa
Menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada awal tahun 2015, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya telah semakin intens melakukan pengawasan terhadap produk dari Negara-negara ASEAN yang di duga tidak memiliki izin edar dan registrasi resmi dari BBPOM.  Untuk mengantisipasi produk tersebut, BBPOM Surabaya bekerjasama dengan  Bea dan Cukai, Polda Jawa Timur, karantina, Dinas Kesehatan,   dan Interpol.
Menurut Kepala BBPOM Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si., Apt., MPPM, mengatakan, kerjasama tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur Jatim Dr H Soekarwo yang memiliki tujuan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing masyarakat nantinya jika barang-barang dari negara ASEAN memasuki Jawa Timur.
“ Saya rasa belum ada pemimpin provinsi  lain yang mengambil kebijakan seperti Pak Gubernur (Soekarwo)  yang telah mengumpulkan instansi terkait untuk menjaga masuknya barang dari ASEAN agar aman bagi masyarakat. Gubernur, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) pengendalian makanan dan obat,” ujar pria asli Bali tersebut di Surabaya, Minggu (26/10) kemarin.
Ia menilai kebijakan dari Pemprov Jatim disambut positif oleh BBPOM, karena memang kebijakan yang dibuat oleh Soekarwo sejalan dengan kebijakan tempatnya bekerja. Dimana kebijakan dasar dari BBPOM adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat dan makanan yang berbahaya dan beresiko terhadap kesehatan.
“ Selain melindungi, kami juga membantu Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM) untuk selamat pada saat pasar bebas Asia Tenggara. Kami selalu menyampaikan agar para pengusaha kecil dan menengah untuk memperhatikan bentuk kemasan, dan selalu melaporkan produknya ke BPOM atau kepada Dinas Kesehatan agar produk yang dijual memiliki daya saing dengan produk asing dan sesuai standar yang telah digariskan oleh pemerintah,” tegasnya.
Kemasan yang baik, dan kualitas yang baik terhadap suatu produk, BBPOM juga mengimbau agar produk yang dijual juga harus memiliki label berbahasa Indonesia. Bagus sapaan akrabnya mengungkapkan label berbahasa Indonesia diperlukan karena untuk menunjukkan bahawa produk tersebut bisa dipahami seluruh lapisan konsumen.
“ Sedangkan bagi para Importir yang kerap mendatangkan produk dari luar negeri harus mengurus surat rekomendari import. Apabila tidak memiliki surat tersebut, maka produk tersebut tidak memiliki izin edar di tanah air. Kami sudah bekerjasama dengan seluruh negara ASEAN, dengan program Harmonisasi ASEAN dimana seluruh produk harus mendapatkan notifikasi dari negara asal,”  tuturnya.
Di bulan Agustus 2014 kemarin, BBPOM Surabaya bersama tim gabungan telah berhasil melakukan penyitaan beberpa produk yang diberi dengan beberapa nama sandi seperti Pagea merupakan penelusuran BBPOM Surabaya terhadap produk online, Storm merupakan kerjasama dengan Interpol dalam menyelidiki produk obat dan makanan dari luar negeri, dan Obganas merupakan penyelidikan dengan kerjasama antara Polda Jatim, Bea dan Cukai, Dinkes, dan Dinas Karantina. [wil]

Tags: