Awasi Rokok Ilegal, Dinas Tekait Sidak Toko Peracangan di Lumajang

Tim gabungan dari Dinas Perdagangan dibantu tim dari Satpol PP, Bakesbangpol, Bagian Adm. Energi Sumber Daya Alam dan Perekonomian serta Dinas Kominfo saat memantau langsung ke toko-toko peracangan.

Lumajang Bhirawa
Untuk mencegah dan mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai pemkab Lumajang melalui Dinas Perdagangan melakukan pantauan langsung ke toko-toko peracangan atau toko ritel.
Dalam pemantauan Senin (18.11) tim Disperindag dibantu i Satpol PP, Bakesbangpol, Bagian Adm. Energi Sumber Daya Alam dan Perekonomian serta Dinas Kominfo memantau langsung ke toko-toko peracangan yang menjual rokok di Kecamatan Senduro.
Kepala Dinas Perdagangan, Hairil Diani mengatakan bahwa kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di 21 kecamatan se- Kabupaten Lumajang selama 10 hari ke depan. Dari setiap kecamatan, tim pengawasan melakukan sampling toko penjual rokok sejumlah 10-15 toko.
Dari sampling toko tersebut, tim melihat apakah ada indikasi toko tersebut menjual rokok yang tidak sesuai ketentuan seperti dilekati pita cukai rokok palsu maupun rokok polos.
“Pita cukai palsu yang dilekatkan pada rokok yang beredar tentu saja dari sisi cukai sangat merugikan pendapatan negara tentunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hairil Diani menyampaikan bahwa data informasi peredaran pita cukai rokok se-Kabupaten Lumajang ini akan disampaikan kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo.
“Tentunya, KPPBC TMP C Probolinggo akan menindaklanjuti seperti pemberian sanksi terhadap peredaran pita cukai rokok ilegal,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Bea Cukai Probolinggo, di Kabupaten Lumajang terdapat dua pabrik rokok yang resmi dan telah mengantongi ijin resmi, lokasinya di Desa Tukum Kecamatan Tekung dan Desa Burno, Kecamatan Senduro.
“Setelah mendapatkan data dari Bea Cukai Probolinggo, peran Dinas Perdagangan memfasilitasi mereka agar memperoleh ijin untuk melekatkan pita cukai legal untuk membantu peningkatan pendapatan negara,” pungkasnya.(Dwi).

Tags: