Ayahanda Anton Sesalkan Sikap Diam Pemkot

7-HL-1Kota Batu, Bhirawa
Ditahannya Direktur PT Batu Wisata Resources (BWR), Dwi Martono Arlianto alias Anton sebagai tersangka kasus korupsi, membuat orangtua tersangka ‘menjerit dan menangis’. Bagaimana tidak, demi menjalankan tugas dan menambah modal PT BWR, Anton telah menjual rumah dan tanahnya. Namun kini Anton ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dengan tuduhan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp747 Juta.
Ayahanda Anton, Sukarni Arief, memiliki keyakinan bahwa investigasi yang kini dilakukan anaknya tak ada yang mengarah jika Anton seorang koruptor. Adapun temuan BPKP bahwa Anton telah menyebabkan kerugian Negara Rp747 juta adalah sebuah kesalahan.
”BWR ini adalah badan usaha. Jadi tak tepat jika kerugian yang ada merupakan kerugian Negara, tetapi lebih tepat jika ini merupakan kerugian usaha,” ujar Sukarni yang ditemui Bhirawa di tempat usaha kuliner miliknya, Kamis (4/12) kemarin.
Sukarni juga memastikan bahwa Anton telah menjalankan tugasnya sebagai Direktur BWR dengan maksimal. Hal ini bisa diketahui dari banyaknya pengusaha baru yang muncul atas bantuan modal dari BWR.
”Sebenarnya, kinerja Anton yang baik ini telah diketahui pejabat Pemkot Batu berinsial Z. Saya yakin betul bahwa pejabat ini mengetahui prestasi yang telah dicapai anak saya. Namun entah kenapa pejabat ini tak memberitahukannya kepada Wali Kota Batu (Eddy Rumpoko, red),” ujar Sukarni dengan nada kesal.
Bahkan untuk menambah modal BWR, katanya, Anton tak hanya menjual rumah dan tanah. Tetapi Anton juga meminjam ratusan juta kepada Sukarni dan kakaknya. ”Kepada kakaknya, Anton berhutang lebih dari Rp200 juta. Anton juga berkali meminjam uang kepada saya. Namun saya tak mau menyebutkan angkanya karena saya tak mau peritungan saat membantu anak saya,” ungkap Sukarni.
Dan semua pinjaman itu dikumpulkan Anton untuk menambah modal usaha PT BWR. Namun Sukarni menyesalkan karena pengorbanan itu tak ditanggapi positif oleh Pemkot. Bahkan untuk menerima tugas di BWR, Anton juga rela melepas statusnya sebagaai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III C di BPPT.
Sebelumnya, pihak Anton juga berencana menuntut Pemkot Batu secara perdata. Karena ada hak publik yang telah dilanggar Pemkot dalam pembentukan dan penyelenggaraan manajemen PT BWR. Termasuk tak dipenuhinya janji Pemkot Batu yang hendak memberikan modal Rp5 miliar untuk BWR.
”Saya akan menuntut wali kota dan DPRD, secara perdata karena ada hak publik yang telah dilanggar Pemkot,” ujar Anton saat ditemui di Kejari beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Kuasa Hukum Anton, Syahrul Romadona SH, Anton jelas-jelas telah dimanfaatkan para pemegang kekuasaan di Kota Batu. ”Berdasarkan Perwali, Pak Anton dijanjikan Rp5 miliar untuk modal PT BWR. Namun ternyata uang yang cair cuma Rp2 miliar. Kemudian dalam perjalanannya, Pak Anton dipanggil wali kota dipertemukan dengan Abdul Latief. Saat itu Pak Anton diperintahkan untuk meminjamkan uang Rp1 miliar untuk Pak Latief,” ujar Syahrul. [nas]

Keterangan Foto : Ayahanda Anton, Sukarni Arief (bertopi) menyesalkan sikap pejabat Pemkot Batu yang tak membeberkan pengorbanan dan prestasi yang diraih Anton.

Tags: