Sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, merupkan salah satu upaya membangun ekonomi syariah. Karena iru, berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan PP No. 31 Tahun 2019 tentang JPH berimplikasi pada berubahnya sistem, prosedur dan registrasi sertifikasi halal dari yang sebelumnya masih bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Malang, Azka Subhan Aminurrido, Rabu, 30/12 kemarin, mengutarakan produk Halal yang meliputi barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, sejak berlakunya UU tersebut wajib memiliki sertifikat halal.
“Sebelum UU ini terbit, proses penerbitan sertifikasi halal dilakukan oleh LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun sejak UU tersebut diberlakukan kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),”tutur Azka.
Lebih lanjut ia menyampaikan BPJPH merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang menjalankan amanat UU JPH tersebut.
Makanya dalam rangka mendukung program pemerintah ini, BI Malang telah memfasilitasi pelaku UMKM maupun pesantren untuk mempercepat akselerasi produk halal dalam bentuk Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD).
“Kami memberikan pelatiha kepada UMKM dalam rangka memperoleh sertifikasi halal. Bekerjasama dengan Insan Cita Agro Madani (ICAM) Indonesia pendampingan dilakukan terhadap 35 produk UMKM,”tambahnya.
Para pelaku UKM ini terdiri dari makanan olahan sebanyak 28 produk dari 14 UMKM, serta beras organik dan kopi masing-masing 1 produk dari 7 UMKM.
Selanjutnya dari 21 UMKM yang ikut dalam pendampingan sertifikat halal tersebut dipilih lima UMKM terbaik yang difasilitasi sampai dengan pengurusan sertifikat halal.
Lima UMKM yang telah memperoleh sertifikat Halal yaitu KWT Gemah Ripah, UD. Riang, Koperasi Produsen Andamel Mulyo Abadi, UD Enarose, KWT Harapan Sejahtera.
Azka, menyampaikan bahwa program pendampingan ini dilakukan selain untuk membantu pemerintah dalam mendukung sertifikasi produk halal di Indonesia terutama di wilayah kerja KPw BI Malang, diharapkan juga mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah.
“Pengembangan ekonomi syariah serta mendukung program Malang Halal City. Selain itu tingkat kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk halal yang semakin meningkat menyebabkan UMKM harus memiliki produk yang bersertifikasi halal agar dapat memberi nilai tambah untuk dapat meningkatkan omset penjualan produk UMKM,”tambahnya.(mut)