Calon Independen Butuh Dukungan 157.904 Suara

Calon Indepen PilkadaKab Malang, Bhirawa
Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang non partai atau yang berangkat melalui independen, yang akan maju pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2015 harus memperoleh dukungan masyarakat minimal 157.904 suara. Sedangkan besarnya jumlah suara tersebut, berdasarkan perhitungan jumlah penduduk kabupaten setempat.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Santoko, Minggu (24/5), kepada wartawan, jumlah suara dukungan sebesar 157.904 suara itu merupakan 6,5 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Malang.
“Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU Pusat nomor 201/KPU/IV tertanggal 20 april 2015 tentang persyaratan minimal jumlah dukungan Bakal Calon Bupati Perseorangan,” terangnya.
Sementara, ia juga menjelaskan, Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Kabupaten Malang sesuai data yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU tertanggal 17 april 2015 sejumlah 2.429.292 jiwa. Sehingga 6,5 persen dari total DAK itu sebanyak 157 ribu 904 suara. Sedangkan pengumuman Bacabup Perseorangan sudah kita buka, pada hari Minggu (24/5) ini hingga Minggu (7/6) mendatang.
“Dan untuk penyerahan berkas dukungan kita lakukan pada tanggal 11 Juni sampai 15 Juni 2015. Sedangkan untuk penelitian berkas akan kami lakukan pada 11 Juni sampai 18 Juni 2015, yang dilanjutkan penelitian administrasi dan faktual di desa pada 23 Juni hingga 6 Juli 2015,” terang Santoko. Selain itu, ditegaskan,  harus ada foto copy KTP yang dilampirkan sebagai bukti dukungan terhadap Bacabup Perseorangan dan harus juga disertai dengan tanda tangan, atau cap jari pemilik KTP yang mendukung Bacabup yang bersangkutan. Sedangkan untuk rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan pada 7 Juli sampai 13 Juli 2015. Dan untuk rekapitulasi tingkat kabupaten kita lakukan pada 14 Juli sampai 19 Juli 2015 mendatang. [cyn]

Tags: