Bacabup Malang Jalur Independen Serahkan Berkas Syarat Dukungan ke KPU

Pasangan Bacabup Malang Heri Cahyono-Gunadi Handoko saat menyerahkan syarat minimal dukungan ke Kantor KPU Kab Malang.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bawacabup) Malang dari jalur independen, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko, pada Jumat (21/2),  resmi menyerahkan syarat minimal dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, kabupaten setempat.
Sedangkan dalam menyerahkan syarat minimal dukungan ke Kantor KPU, mereka didampingi puluhan simpatisannya. Dan kedatangan pasangan Bacabup Malang itu, langsung menyerahkan 133 ribu berkas foto copy e-KTP yang diserahkan ke KPU sebagai syarat minimal dukungan perseorangan. Karena dalam aturannya, Bakal Calon Kepala Daerah harus menyerahkan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Saya pada Kamis (21/2) siang ini, dan Pak Gunadi, telah bersyukur atas dukungan masyarakat yang begitu tinggi. Karena terdapat 133 ribu foto copy e-KTP yang kami diserahkan, dan bahkan masih banyak foto copy e-KTP yang kita simpan di rumah,” jelas Bacabup Malang Heri Cahyono, usai menyerahkan foto copy e-KTP sebagai syarat minimal dukungan, di Kantor KPU Kabupaten Malang.
Dia menegaskan, seluruh berkas yang kami serahkan pada hari ini dijamin bukan data fiktif. Sebab, tim pemenangan yang kami bentuk telah bekerja dengan maksimal, sehingga e-KTP yang kami serahlan ke KPU bukan abal-abal. Karena sebelum diserahkan ke KPU, pihaknya sudah memverifikasi. Sedangkan perolehan dukungan e-KTP tersebut, terstruktur mulai dari Koordinator Desa (Kordes). Dan dirinya
bertanggungjawab dengan satu e-KTP yang disetor.
“Dan datanya benar dan bisa dipertanggungjawabkan 100 persen. Sehingga dirinya yakin jika berkas persyaratan minimal dukungan untuk tiket pencalonan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang bisa lolos,” ujar Heri.   
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menjelaskan, penyerahan berkas dukungan e-KTP yang diserahkan oleh Heri Cahyono, yang mana akan mencalonkan Bupati Malang melalui jalur independen. Sehingga hal ini sebagai proses awal atau pemenuhan syarat dukungan. “Karena untuk mecalonkan kepala daerah melalui jalur independen memang harus memnuhi dulu syarat dukungannya,” paparnya.
Tentunya, lanjut dia, yang harus dipenuhi sebagai calon perseoarangan, yakni formulir B1 KWK dan B11 KWK, dan itu harus asli dan salinan, yang selanjutnya B2 KWK. Sebab, sebelum memenuhi formulir tersebut, maka pihaknya tidak bisa merima, dan harus dipenuhi sampai nanti tanggal 23 Februari 2020. Dan jika memang sudah terpenuhi semuanya, yang jelas pihaknya akan menhitung dukungan yang berupa foto copy e-KTP, yang sebanyak 133 ribu yang sekaligus dengan fisiknya B1.
”Sebelum berita acara dibuat, verifikasi adminsitrasi calon perseorangan akan dilakukan tanggal 26 Februari 2020. Setelah itu, baru verifikasi faktual dan kita rekap. Dan jika nanti ada kekurangan, pasti akan kami sampaikan ke tim pememnangan Heri Cahyono-Gunadi Handoko,” tandas Anis. (cyn)

Tags: