Bacalon Wali Kota Malang Tunggu Rekom Ketua Umum PDIP

karikatur ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Malang, telah mengikuti Fit and Proper Test, di Kantor DPP PDI Perjungan Jakarta, Rabu (13/9) yang lalu, menunggu nasib untuk mendapat rekomendasi dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri.
Ketua Tim Lima  DPC, PDI Perjungan Kota Malang, I Made Rian Dian Kartika, mengutarakan bahwa proses fit dan proper test, dilakukan di DPP dan semua calon telah hadir di sana.
“Tindak lanjut dari proses pencalonan adalah fit and proper test, yang dilakukan oleh DPP. DPC hanya mendapat pemberitahuan sedangkan semua calon langsung berangkat memenuhi undangan tersebut,”tutur Made, Kamis 14/9 kemarin.
Proses itu, lanjutnya benar-benar diluar kekuasaan tim lima, pasalnya tim lima hanya mendapat tugas untuk melakukan penjaringan balon wali kota dan balon wakil wali kota kota Malang, selebihnya merupakan kewenangan DPP.
Made menyampaikan, ada  enam orang yang ikut. Hanya M Arief Wicaksono, mantan  Ketua DPRD Kota Malang, yang tidak hadi kegiatan tersebut.Tapi tim lima tidak ikut ke Jakarta. “Kita di Malang saja,”imbuhnya.
Keenam orang itu adalah Wakil Wali Kota Malang H. Sutiaji, Dosen ITB,  Deddy Wahjudi,  Rafiul Nurul Huda , Wahyu Eko Setiawan,  I Wayan Sutama  dan Daniel Sitepu (pengacara). Semuanya merupakan  Bacalon Wali Kota, hanya Daniel Sitepu saja yang mendaftar  Bacalon Wakil Wali Kota.
Hasil dari tes ini akan diolah oleh tim dari DPP. Hasil ini akan digabungkan dengan hasil kajian dari DPD PDIP Jawa Timur, juga harsil survei terhadap semua Bacalon. Itu nanti yang akan di jadikan bahan DPP untuk mengambil keputusan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, menyampaikan untuk calon perorangan setidaknya harus mampu, mengumpulkan  45844 atau 7,5 persen  dari 611.246 pemilih, sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan pasangan calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2018.
Ketua KPU Kota Malang Zainuddin, kepada sejumlah wartawan,  mengutarakan, jumlah dukungan minimal dan persebaran untuk pencalonan peserta perseorangan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Malang tahun 2018 adalah berdasarkan jumlah penduduk di Kota Malang lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000.
Jumlah dukungan tersebut wajib tersebar di lebih dari 50%,  dari jumlah kecamatan yang ada di Kota Malang, dengan perhitungan 50%X5 =2,5 dibulatkan, sekurang-kuranya ditiga  Kecamatan.
Pihaknya menyampaikan, untuk calon yang diusung   partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon,  berdasarkan Jumlah kursi DPRD Kota Malang ditetapkan berjumlah 45 kursi sehingga persyaratan minimal perolehan kursi  9 kursi.
“Surat Keputusan ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat, agar mereka mengatahui mekanisme pencalonan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,”tutur Zainudin.
Sosialisasi itu, lanjut Zainudin akan dilakukan mulai  tanggal 9 November – 22 November untuk sosialisasi persyaratan Penyerahan mulai 25 November hingga 29 November 2017 mendatang. [mut]

Tags: