Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Biayai Perumahan Terjangkau MBR

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto

Jakarta, Bhirawa.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan beroperasi pada 2021 mendatang. Operasional nya telah diatur dalam PP nomor 25/2020 tentang penyelenggarakan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu. Tapera merupakan solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR).

“Keluarnya PP ini adalah berkah, setelah proses yang cukup panjang dan berliku. Mengingat UU yng mengamanatkan dibentuk nya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011. Dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” papar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto dalam media briefing ber tema “Manfaat Tapera untuk Pekerja”. Acara ini dilaksanakan melalui konferensi virtual, Jumat (5/6).

Disebutkan, PP nomor 25/2020 diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera. PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasional nya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera  tidak dapat dilaksana kan. Dengan terbitnya PP ini, BP Tapera punya waktu antara 6 hingga 7 bulan kedepan untuk mempersiapkan semua.

“Operasional BP Tapera  akan dilaksanakan secara bertahap dengan sasaran awal, Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang selama ini telah menampung lewat Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS),” tambah Eko Djoeli Heri.

Dikatakan, guna menjamin hak warga negara atas tempat tinggal layak dan terjangkau, selama masa transisi. Pemerintah melalui KemenPUPR, menjaga agar layanan perumahan bagi MBR tidak terputus. Semua program perumahan dari pemerintah yang selama ini berjalan, tidak akan terhenti dalam masa transisi BP Tapera, menuju operasional. Selama BP Tapera belum bisa melayani MBR secara penuh, program seperti FLPP tetap berjalan.

Besaran simpanan Tapera, ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah. Yakni ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Dasar perhitungan untuk menentukangaji/upah, akan ditetapkan oleh Menteri terkait yang membidangi ya. Sebagai contoh, untuk gaji/upah nya yang bersumber dar APBN, oleh Menteri Tenaga Kerja. Untuk pekerja BUMN penentuan dasar perhitungan nya oleh Menteri BUMN.

“Dengan mengusung prinsip gotongroyong dan memanfaatkan, program Tapera akan menghimpun dana dari seluruh pekerja ber penghasilan minimal. Sebesar upah minimum dengan manfaat yang diberikan sesuai dengan tingkat penghasilan peserta,” jelas Eko Djoeli.

Diungkapkan, peserta dengan penghasilan diatas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan/ pembangunan/ perbaikan rumah pertama. Atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan. Sementara itu, peserta dengan penghasilan diatas Rp8 juta, memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan. Selama menjadi peserta, serta pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menyatakan: kelompok ASN akan menjadi fokus Tapera pada tahun 2020-2021. Hal ini sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar pada 2 tahun pertama fokus pada layanan kepada ASN Yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepesertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN/BUMD/BUMDes. Kemudian baru ke dan TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta.

“Tahun-tahun awal operasional BP Tapera, menjadi masa untuk membangun kepercayaan masyarakat, sebagai institusi yang kredibel. Hingga kepesertaan menjangkau pekerja swasta yang ditetapkan paling lambat 7 tahun setelah PP diterbitkan,” papar Adi Setianto.(ira)

Tags: