Badan Pengkajian MPR RI: PPHN Tanpa Perubahan UUD NKRI 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Jakarta, Bhirawa.
Dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR. RI dan sidang bersama DPR RI serta DPD RI,Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut kan; Menuju Indonesia Emas 2045, bangsa Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yng mengandung peluang dan tantangan. Munculnya berbagai kecenderungan baru berskala global dengan daya dorong besar, menuntut watak politik yang lebih antisipasi dengan galian berjangka panjang.

“Dari kenyataan tersebut, perlu ada pemikiran untuk mengingatkan serta menunjukkan “peta jalan pembangunan” yang bisa diandalkan. Jalan pembangunan yng lebih menjamin ketahanan nasional, dengan kesanggupan untuk merealisasikan Visi dan Misi NKRI. Serta jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral 5 tahunan. Termasuk didalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN)n yng tidak boleh ber henti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional,” tandas Ketua MPR RI

Ketua MPR lebih jauh menyatakan; Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yng berkelanjutan dengan konsep smart, Green, blue city serta Hub bagi perekonomian nasional dan regional. Dibutuhkan Haluan Negara serta konsistensi lintas pemerintahan. Tidak hanya itu. Pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan limpahan teknologi.

Pembentukan Haluan Negara yng dipatuhi oleh pemerintahan periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkn pembangunan Khususnya untuk mencapai Visi Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Hadirnya Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) akan mengurangi sistem presidensial yng telah kita sepakat bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden ntuk mmpertanggung jawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR. Adanya PPHN justru akan menjadi payung idiologis dan konstitusi al bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

“Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan Waprs, calon Gubernur dan Wagub, calon Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan Visi dan misinya masing masing. Melainkan seluruh nya memiliki Visi dan Misi yng sama. Yaitu Visi dan Misi yng termaktub dalam Pembukaan UUD NKRI 1945,” ungkap Bambang Soesatyo.

Dikatakan, badan pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Yang telah disampai kan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022 lalu. Serta telah dilaporkan dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pada 25 Juli 2022.

“Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan UUD NKRI 1945 (tanpa amandemen UUD 45),” tandas Ketua MPR. (ira.hel).

Tags: