Badikenita Putri: Komitmen DPD RI Kawal UU Cipta Kerja

Badikenita Putri Biru Sitepun

Jakarta, Bhirawa.
DPD RI berkomitmen, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja, sesuai kesepakatan dalam Panitia Kerja (Panja). Dengan diakomodirnya pengaturan, terkait post legislatif scrutiny, sesuai dengan perubahan UU tentang pembentukan peraturan perUndang-undangan.

DPD RI berharap, dengan disahkan nya UU Cipta Kerja, dimasa depan, dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. Untuk mengikuti dinamika masyarakat dan global yang semakin cepat. Termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif dan efisien.

“Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah. Optimalisasi sumber daya daerah dan menghasilkan output yang ber kelanjutan bagi pembangunan daerah,” ujar Ketua Panitia Perancang UU (PPUU) DPD RI, Badikenita Putri Biru Sitepun mewakili DPD RI. Dalam rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah, Saptu (3/10).

Badikenita Putri mengatakan; DPD RI meng- apresiasi forum tripartit ini. Sebab selama pembahasan RUU, tidak meninggalkan berbagai masukan DPD, terkait kewenangan daerah. Sehingga tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja. Penerimaan tersebut mengukuhkn prinsip konstitusi yang menyatakan; bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Menurut azas otonomi dan tugas pembangunan yang susunan dan tata-cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.

“Semuanya dalam konteks NKRI dengan pilihan politik desentralisasi. Sehingga penataan urusan daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan pemerintah pusat. DPD yakin, bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja, men-sinergikan dan meng-integrasikan pembangunan daerah dlam bingkai satu kesatuan, antara pemerintah pusat dan pemeintah daerah,” tambah Badikenita Putri. [ira]

Tags: