Bagasi Berbayar, Komisi V DPR RI Desak Kemenhub Kaji Ulang

Bambang Haryo

Surabaya, Bhirawa
Komisi V DPR RI telah meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji ulang bagasi berbayar milik penumpang pesawat terbang. Sebab, biaya tinggi untuk bagasi berbayar dinilai sangat memberatkan masyarakat pengguna jasa angkutan udara.
“Untuk mengakhiri polemik bagasi berbayar, kami minta sebaiknya Kemenhub mengkaji ulang,” kata anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo kepada wartawan di Surabaya, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya, biaya tinggi untuk bagasi berbayar jelas memberatkan penumpang. Nyawa penumpang tidak ada harganya. Sebab, biaya barang lebih mahal dari harga tiket penumpang.
“Kita bisa bayangkan, tiket seharga 1,2 juta rupiah, sementara biaya barang yang diterapkan dengan tarif minimal dikenakan seharga 1,5 juta. Itu sama saja tidak menghargai nyawa penumpang, kalah dengan barang bagasi,” ungkapnya.
Munculnya biaya tersebut, lanjutnya, berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif biaya transportasi pesawat.
Penumpang yang sudah membayar tiket mahal seharusnya dikenakan low cost untuk bagasi. Bukan malah dibebani biaya tinggi untuk bagasi.
“Masalah itu telah dibicarakan di Komisi V, melibatkan pihak terkait dan Maskapai. Kesepakatan sudah didapat dengan menghentikan pemberlakuan tarif. Telah digedok, artinya harus disepakati. Tapi, prakteknya masih ada pelanggaran,” ujarnya.
Apakah Komisi V akan menegur pemerintah jika ada Maskapai masih menerapkan bagasi berbayar. Bambang mengaku DPR tidak mempunyai kewenangan. Karena bagasi berbayar telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) No 185 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Penumpang Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Mengacu PM itu, kami (DPR RI) tidak bisa serta merta memberikan sanksi kepada Maskapai penerbangan yang melanggar. Kami hanya meminta agar pemerintah mengkaji ulang bagasi berbayar,” katanya. (geh)

Tags: