Bagian Organisasi Pemkab Sedang ‘Wait and See’

Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Probolinggo siap dimerjer.

Kantor Dinas PU Pengairan Kabupaten Probolinggo siap dimerjer.

Probolinggo, Bhirawa
Bagian Organisasi Pemkab Probolinggo sedang ‘wait and see’. Itu terkait perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perubahan itu berupa merger atau penggabungan, perubahan nomenkaltur dan perubahan tingkat wewenang. Semuanya mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP Nomor 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Probolinggo, M Heru Santoso, Senin 25/4 berdasarkan regulasi itu, ke depannya tidak ada lagi organisasi berbentuk kantor. Namun hanya ada Dinas dan Badan. “Dalam pelaksanaannya, Kantor bisa naik menjadi Badan, dan Badan naik menjadi Dinas. Pada prosesnya, ada yang merger dan perubahan nomenklatur,” katanya.
Sebagai contoh, yang akan dimerger adalah Dinas PU Bina Marga, PU Cipta Karya dan PU Pengairan. Dari tiga dinas yang digabung akan keluar menjadi dua dinas. “Menjadi Dinas PU dan Tata Ruang, lalu Dinas Perumahan dan Pemukiman,” ungkapnya.
Kantor Perpustakaan Umum dan Kantor Arsip. Dua SKPD itu akan digabung kemudian dinaikkan statusnya menjadi Badan. Perubahan ini adalah perampingan organisasi sehingga lebih efektif dalam melayani masyarakat. “Dari segi pembelanjaan pegawai juga lebih hemat, kordinasi jadi lebih cepat,” ujar Heru.
Nantinya Dinas dan Badan memiliki level wewenang, disebut tipe A, B, dan C. “Dinas yang tipe A berarti kewenangannya besar, tipe B kewenangan sedang dan tipe C kewenangannya kecil,” tandasnya.
Setiap tipe punya pemimpin eselon yang berbeda. Struktur organisasinya pun berbeda. Jadi nanti di Indonesia, Dinas namanya sama semua. Tapi tipe di tiap daerah berbeda. Bisa saja tipe di sini A tapi di luar Jawa tipe B.
Sejauh ini, pihaknya masih ‘wait and see’ untuk menghindari kesalahan. Dia berharap ada pemerintah daerah lain yang sudah melakukan terlebih dahulu, dan hasilnya benar. “Jadi kami menghindari kerja dua kali akibat harus mengoreksi kesalahan. Jadi mending melihat daerah lain dulu melakukan perubahan dan benar. Saat ini yang sudah melakukan perubahan yakni Kota Probolinggo dan Provinsi Jawa Timur. Tapi belum tentu benar karena belum dievaluasi,” papar Heru.
Sikap ‘wait and see’, menurutnya bukan berarti diam saja. Sampai saat ini Pemkab terus melakukan persiapan berupa penajaman skor. Selain itu juga sedang dilakukan harmonisasi bagi SKPD  yang akan dimerger. “Biro Organisasi Provinsi  juga sempat datang melakukan monitoring terhadap persiapan kami. Kami sudah siapkan format-formatnya, termasuk mempertajam skor urusan,” jelasnya.
Perubahan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Probolinggo, yang sudah harus ditetapkan dengan Perda, paling lambat Agustus 2016,” tambah Hj P Tantriana Sari. [wap]

Tags: