Bagian Setda Dipangkas Jadi Delapan SKPD

kabupaten-tulungagungTulungagung, Bhirawa
Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung hampir dipastikan terpangkas. Dari yang sebelumnya 10 bagian, bakal menciut menjadi depalan bagian saja.
Ketua Pansus DPRD Tulungagung terkait Ranperda Pembentukan dan Penyusunan Struktur Organisasi Kabupaten Tulungagung, Suprapto SPt MMA, pada Bhirawa, Kamis (15/9). “Hasil kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab, untuk Setda yang dulunya 10 bagian sekarang menjadi delapan bagian. Jadi ada dua bagian yang terkurangi,” ujarnya.
Dua bagian di Setda Kabupaten Tulungagung yang hampir dipastikan hilang itu adalah Bagian Pertanahan dan Bagian Sumberdaya Alam (SDA). Padahal Bagian Pertanahan termasuk SKPD baru di lingkup Setda Kabupaten Tulungagung karena baru dibentuk pada tahun lalu.
Delapan bagian yang sudah disetujui untuk menjadi SKPD di lingkup Setda Kabupaten Tulungagung menurut Suprapto, masing-masing adalah Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Pembangunan, Bagian Perekonomian, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Umum dan Bagian Organisasi.
“Dalam pembahasan sempat muncul nama Bagian Kerjasama Antar Daerah tetapi itu akhirnya tidak jadi. Bagian itu menjadi Sub Bagian di Bagian Hukum. Sedang Bagian SDA gabung di Bagian Perekonomian dan Bagian Pertanahan gabung dengan dinas terkait,” ungkapnya.[wed]

Tags: