Bahan Makanan Berbahaya Jadi Ancaman Warga

Bahan Makanan BerbahayaSurabaya, Bhirawa
Sistem pengawasan  peredaran dan perdagangan masih belum dapat memberi perlindungan kepada konsumen meski sudah banyak peraturan yang dibuat. Harusnya ada sistem pengawasan lanjutan guna mencegah produsen atau pelaku usaha menjual makanan dan minuman yang mengandung formalin dan bahan berbahaya lain.
Terutama di Kota Surabaya yang menjadi pusat konsumen terutama bahan pangan olahan dari luar kota,  diperlukan perhatian serius dalam peredaran  makanan sehingga masyarakat Surabaya dapat mengakses bahan-bahan tersebut dengan aman.
Kepala Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kota Surabaya Oniek kestiana , menyatakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2016, masih banyak produsen yang menjual bahan makanan berbahaya dalam skala kecil. Hal itu membuat masyarakat dengan mudah mendapatkannya dan dikhawatirkan disalahgunakan.
“Yang jadi masalah itu asam boraks masih beredar di pasar tradisional sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Disperindagin Kota Surabaya itu yang mengawasinya, bagaimana langkah-langkah yang diambil agar masyarakat tidak mudah mengambil,” katanya saat ditemui Bhirawa di Kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kota Surabaya, Selasa (15/12) kemarin.
Ia menerangkan, sekarang ini banyak zat pewarna textile atau yang biasa disebut Rodamin B dipakai untuk terasi. Dari Sampling enam jenis terasi, menurutnya, semuanya mengandung rodamin B semua saat sidak di Pasar Tradisional Pabean pada bulan lalu.
“Di Pabean itu kan pusat distributornya terasi. Ternyata warna terasi semakin cantik kalau dikasih rodamin sehingga warnanya coklat agak kemerahan, ini bulan lalu kita periksa,” terangnya.
Namun, BKP Kota Surabaya tidak menindak lebih jauh atas temuan hal tersebut. Pasalnya, pasar tradisional tersebut di bawah naungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar. “Kalau di periksa lagi dan masih berjualan sampai tiga kali langsung Badan POM yang menarik dan memusnahkannya,” jelas Oniek.
Pihaknya terus memantau bahan-bahan makanan berbahaya yang beredar di pasar tradisional dan swalayan. Hal itu dilakukan, karena BKP Kota Surabaya masih banyak menemukan zat berbahaya itu di pasaran.
Oniek menambahkan, yang paling penting peran Disperindagin Kota Surabaya terus mengawasi perdagangan tersebut. Menurutnya, bahan-bahan berbahaya tersebut harus di jual dengan skala besar. Kalau BKP Kota Surabaya mengawasi jika sudah jadi olahan. “Seharusnya pedagang harus menanyakan kepada pembeli bahan tersebut digunakan untuk apa,” tambahnya.
Ia mencontohkan, Di kawasan Jalan Tidar itu banyak yg jual bahan-bahan kimia skala kecil sehingga masyarakat dengan mudah medapatkannya. Meski beli bahan bahaya tersebut hanya skala kecil kalau diecerkan juga berbahaya.
“Boraks, formalin, rodamin B itu Bahan tambahan tapi bukan untuk pangan. Namun kenyataan di lapangan banyak ditemukan di pangan olahan. Seperti krupuk, ikan asin, jajan pasar klanting itu juga,” pungkasnya. (geh)

Tags: