Bahan Pencemar Tak Terdeteksi di Semua Sumur Pantau

(Analisis Sample Air Tanah lakardowo)
Pemprov, Bhirawa
Hasil analisis sample air tanah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Lakardowo, Mojokerto menyebutkan bahan pencemar tidak terdeteksi di semua sumur pantau PT PRIA.
Nalaisi ini juga menyebut apabila ada bahan pencemar, maka akan memerlukan waktu lama untuk sampai pada lokasi yang diadukan, mengingat kondisi hidrologi dan permeabilitas tanah kawasan setempat.
Selain itu, kesimpulan yang dilakukan tim independen KLHK RI lainnya juga menyebutkan beberapa hal diantaranya, hasil analisis sampel menunjukkan bahwa indikasi parameter pencemar yang menyebabkan gatal-gatal tidak berkorelasi dengan air tanah. Namun, diindikasikan berasal dari kegiatan dipermukaan tanah seperti peternakan yang lokasinya berdekatan dengan sumber air penduduk.
Selanjutnya, lokasi air tanah yang diadukan tercemar berbeda hidrolikanya dengan lokasi yang diduga sebagai sumber pencemar. Kemudian, tingginya parameter klorida dan sulfat karena faktor geotehnik (alami karena kondisi batuan di lokasi tersebut).
Sebelumnya, KLHK RI telah mengirimkan hasil analisis sample air tanah di Mojokerto ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan BLH Kabupaten Mojokerto. Kepala BLH Jatim, Bambang Sadono mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi BLH Kabupaten Mojokerto untuk mengumumkan hasil analisis tersebut kepada semua pihak yang berkepentingan.
“Tempat dan waktunya akan disiapkan BLH Kabupaten Mojokerto dengan pengetatan keamanan dari aparat setempat. Sebelumnya juga perlu ada kesepakatan bersama untuk bisa menerima hasil lab dari KLHK ini. Saya inginnya KLHK yang mengumumkan dihadapan warga,” katanya.
Sekedar diketahui, pengambilan sampel air tanah di beberapa titik dilakukan dalam dua periode, yaitu periode pertama pada 3-5 Juni 2016 di 13 titik dengan 2 kali pengambilan (sebelum dan setelah pengurasan), dan periode kedua pada 14-15 Juni 2016, di tiga titik sumur pantau dengan dua kali pengambilan dan di dua titik air permukaan, masing-masing diambil satu kali.
Dalam pengambilan sampel dilaksanakan dengan disaksikan semua pemangku kepentingan yang mewakili PT PRIA, masyarakat Desa Lakardowo, Ecoton, BLH Jatim, BLH Kab Mojokerto, UPT Lab Uji Kualitas Lingkungan BLH Jatim, Lab Perum Jasa Tirta I. Berita acara pengambilan sampel air tanah dan air permukaan ditandatangani semua saksi.
Untuk memastikan adanya pengaruh kegiatan PT PRIA dengan kualitas air sumur penduduk, maka hasil analisis laboratorium dan aliran air tanah tadi juga dimintakan bantuan keahlian dari pakar Hidrogeologi dan Hidrokimia. [rac]

Tags: