Bahas APBD 2017, Harus Segera Ada Perwali

APBD Jatim 2016DPRD Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya masih harus bekerja ekstra  pasca pengesahan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh DPRD Surabaya, Rabu (26/10). Wali Kota Tri Rismaharini harus segera membuat Peraturan Wali Kota yang menjabarkan Perda OPD sampai dengan perangkat di tiap SKPD.
Ketua Pansus Perda OPD Fatkhurrahman menegaskan wali kota harus segera menyelesaikan Perwali yang menjabarkan dan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Perda OPD hingga bisa merealisasikan amanah RPJMD terutama pada tahap penentuan APBD 2017 nanti.
“Wali kota harus segera membuat Perwali agar kita bisa segera merealisasikan hal-hal yang ada dalam RPJMD termasuk APBD 2017,” ujar Fatkhur ditemui usai Sidang Paripurna Pengesahan Perda OPD kemarin.
Lebih jauh, Sekretaris Pansus Perda OPD Herlina Harsono Njoto menerangkan dengan  penetapan Perwali OPD, maka pembahasan KUA PPAS dan APBD 2017 bisa segera dilaksanakan dan memiliki acuan.
Perwali OPD, lanjut Herlina, membreakdown pasal-pasal dalam Perda OPD mulai dari penetapan perangkat dalam SKPD dan kewenangannya. Hal ini, menurutnya, akan menjadi acuan nomenklatur yang akan digunakan dalam penganggaran di APBD 2017.
“Nah, APBD 2017 harus disahkan pada akhir November, jadi kita hanya punya waktu satu bulan untuk membahas KUA PPAS dan APBD 2017. Maka Perwali harus ada setidaknya awal November,” terang Herlina.
Berdasarkan Perda OPD, pihak pemkot harus bekerja ekstra untuk segera menelurkan Perwalinya. Hampir semua SKPD di Pemkot Surabaya mengalami perubahan baik nama, maupun kewenangannya berdasarkan Perda OPD yang berlandaskan UU No 23 Tahun 2014 ini.
Dalam Perda OPD disebutkan perangkat daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah dan Kecamatan.  Rinciannya dalam Perda OPD ada 22  Dinas Daerah, 4 Badan Daerah dan 31 kecamatan.
Dari 22 Dinas Daerah, terdapat tiga  dinas baru yang merupakan penggabungan  atau terdapat penambahan kewenangan yaitu Dinas kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau yang mendapat tambahan kewenangn sub urusan persampahan dan air limbah, Dinas perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dengan tambahan kewenangan sub urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan pada Badan Daerah terdapat satu badan baru yaitu Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat. Pada perangkat daerah kecamatan, Perda OPD menegaskan adanya lima kecamatan tipe B dan 26 kecamatan tipe A.

Perlu Panglima
Sementara dalam rekomendasinya, Pansus Perda OPD menyebut perlu adanya panglima untuk menyelaraskan kinerja antara perangkat daerah.  Pansus menilai masih belum selarasnya koordinasi antar perangkat daerah yang ada di Pemkot Surabaya. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya ditemukan perbedaan data yang disampaikan oleh setiap SKPD.
“Kuncinya adalah soliditas dan koordinasi pada kinerja Asisten Sekretaris  Daerah/Kota (Sekkota) sebagai koordinator kerja antara SKPD, ” terang Fatkhur.
Dalam istilahnya, lanjut Fatkhur, semestinya semua Asisten Sekkota berada dalam satu bahasa. Untuk itu, lanjutnya dibutuhkan panglima yang tepat untuk menangani isu  yang melibatkan antar sektor di SKPD. [gat]

Perangkat Daerah Kota Surabaya Berdasarkan Perda Organisasi Perangkat Daerah
Perangkat Daerah              
Sekretariat Daerah
Sekretariat DPRD
Inspektorat
Dinas Pendidikan
Dinas kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan
Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman , Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Dinas Pemadam Kebakaran
Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja
Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Dinas Perhubungan
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Satu Atap
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Dinas kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Perdagangan
Satuan Polisi Pamong Praja
Badan Perencanaan dan Pembangunan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah
Dinas Kepegawaian dan Diklat
Dinas Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat
31 Kecamatan ( 26 kecamatan tipe A, lima kecamatan tipe B)

Tags: