Bahas Raperda Fungsikan Saluran dan Drainase

Gresik, Bhirawa
Banjir akibat luapan Kali Lamong diduga karena fungsi drainase yang tak maksimal dan tertutup. Mendapat perhatian serius kalangan dewan, hal ini dibuktikan dengan dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan dan perlindungan Sumber Daya Air (SDA), yang nantinya setiap perusahaan diwajibkan membuat drainase.
Menurut Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib, pembahasan Raperda sudah pada Panitia Khusus (Pansus), yang kini tinggal melakukan konsultasi pada pemerintah pusat. Pada prinsipnya pembahasan Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan SDA untuk memaksimalkan sungai-sungai kecil dan keberadaan embung. Yang selama ini banyak yang tidak masimal, karena banyak yang buntu.
Selain itu, juga bertujuan memfungsikan drainase. Sebab terjadinya banjir tidak hanya disebabkan karena Kali Lamong, namun karena saluran yang tidak bisa dialiri air sesuai fungsinya. Sehingga air pada posisi penghujan meluap ke jalan, kemudian tumpah pada perkampungan rumah penduduk.
”Raperda ini penting, untuk melakukan penataan pada sungai-sungai kecil, saluran, drainase dan embung. Untuk melindungi dan mengelola urusan air, kalau musim hujan tidak terjadi banjir dan kalau kemarau tidak kekurangan air dan kekeringan,” ujarnya.
Perlu diketahui, tidak bisa dipungkir berdasarkan cek lapangan. Kini banyak saluran air atau drainase yang tertutup maupun sengaja ditutup akibat pembangunan. Dengan adanya aturan ini, jaringan-jaringan yang tidak fungsi bakal dinormalkan lagi.
Ditambahkan Nur Qolib, persoalan saluran drainase tidak bisa lancar pembuangan airnya. Utamanya pihak perusahaan atau pabrik harus membuat saluran pembuangan air. Lebih-lebih kewajiban membuat drainase bukan sebatas syarat pengurusan izin, namun diperkuat dengan Perda. Jika mengabaikan, tentu bakal ada sanksinya dan acaman hukumanya. Dan berlakunya Perda ini nanti, secara otomatis saluran dan lainya harus di lakukan perbaikan. [kim]

Tags: