Bahaya Formalin di Tuban Sama Dengan Narkoba

Para nelayan di wilayah Kecamatan Palang saat menjemur dan mengawetkan ikan lait yang diasinkan. (Khoirul Huda/bhirawa)

Para nelayan di wilayah Kecamatan Palang saat menjemur dan mengawetkan ikan lait yang diasinkan. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Tuban, dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, hingga kini mengaku masih kesulitan untuk mendeteksi sindikat pengedar bahan pengawet formalin pada ikan asin dan pindang. Meskipun sudah mengetahui titik pengedaran ikan formalin, namun pengolah ikan asin sulit dimintai keterangan.
“Tidak ada yang mengaku saat ditanya, dan alasannya formalinnya sudah ada ketika memperoleh ikan dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat,” kata Kabid Pengolahan Hasil Perikanan (PHP) Dinas Perikanan dan Kelautan Tuban, Pujianto (3/11).
Memperoleh jawaban demikian, Puji langsung mengecek ke TPI hasilnya tidak ada yang menggunakan formalin. Beberapa nelayan yang dimintai penjelasan juga mengaku, bahwasanya untuk mengawetkan ikan segar pasti menggunakan es batu.
Sesuai tipikal nelayan Tuban yang melaut sehari pulang, untuk perahu kecil ukuran 10 Gross Ton (GT biasanya membawa es sesusi kapasitas perahunya. Sedangkan perahu besar dapat membawa balok es batu hingga satu truk.
“Secara rasional tidak mungkin kalau nelayan membawa balok es masih menggunakan formalin,” terangnya.
Sesuai hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) dan pantauan petugas di lapangan, dua kecamatan di Tuban menjadi sentral pengolahan ikan berformalin. Pertama Kecamatan Bancar, kemudian disusul Kecamatan Palang. Untuk kecamatan lainnya juga sama, di beberapa pasar tradisional juga ditemukan ikan berformalin.
“Selain kekurangan petugas, instansinya juga tidak memiliki wewenang lebih menelusuri jaringan formalin,” tegasnya.
Belum adanya data akurat soal jumlah pengusaha ikan asin juga menjadi salah satu kendalanya. Pihaknya berharap Badan Pusat Statistik (BPS) dapat melakukan pendataan, supaya mempermudah pembinaan.
Sementara, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, berjanji terus menelusuri asal formalin ikan tersebut. Bahan pengawet ikan asin ataupun pindang tersebut, sama berbahayanya dengan Narkoba jenis pil Karnopen.
Bahkan untuk formalin dapat memicu karsinogen yang berujung penaykit kanker,” sambungnya.
Terpisah, Kepala BPS Tuban, Prayogo, mengaku belum memiliki data akurat soal pengusaha ikan asin dan pindang. Saat ini data Sensus Ekonomi (SE) 2016 masih dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Itupun hanya data global, untuk data detailnya akan dilakukan pendataan sampel tahun 2017 mendatang,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, ikan berformalin kini sudah darurat di Bumi Wali. Penyebarannya bukan hanya di kecamatan pesisir utara Jawa saja, namun sudah menyebar di Kecamatan Tuban Selatan.(hud)

Tags: