Bahaya Laten Korupsi

Oleh :
Lukman Hakim AR, SPdI, MPd
Alumni Pascasarjana IAIN Jember ;
Pengajar di Makhad al-Jamiah IAIN Jember Pegawai IAIN Jember

Perkembangan peradaban dunia semakin sehari seakan-akan berlari menuju modernisasi. Perkembangan yang selalu membawa perubahan dalam setiap sendi kehidupan tampak lebih nyata. Seiring dengan itu pula bentuk-bentuk kejahatan juga senantiasa mengikuti perkembangan jaman dan bertransformasi dalam bentuk-bentuk yang semakin canggih dan beranekaragam. Kejahatan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan senantiasa turut mengikutinya. Kejahatan masa kini memang tidak lagi selalu menggunakan cara-cara lama yang telah terjadi selama bertahun-tahun seiring dengan perjalanan usia bumi ini. Bisa kita lihat contohnya seperti, kejahatan dunia maya (cybercrime), tindak pidana pencucian uang (money laundering), tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
Salah satu tindak pidana yang menjadi musuh seluruh bangsa di dunia ini. Sesungguhnya fenomena korupsi sudah ada di masyarakat sejak lama, tetapi baru menarik perhatian dunia sejak perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia sendiri fenomena korupsi ini sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa golongan masyarakat kepada penguasa setempat. Korupsi masih mentradisi setelah Indonesia Merdeka baik di era Orde Lama, Orde Baru hingga era Reformasi. Berbagai Upaya telah dilakukan untuk membrantas Korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api, seperti halnya pembentukan badan pembratasan korupsi dari era Orde Lama sampai era Reformasi seperti Ran, Opera Budhi, TPK, KPKPN,TGPTPK, dan KPK hingga sekarang yang masih eksis.
Melihat sejarah korupsi yang ada, Korupsi adalah hal yang merugikan baik bagi rakyat dan negara hal ini bisa dilihat dari beberapa kasus yang ada mulai dari Pra kemerdekaan hingga era Reformasi. Dalam berbagai pandangan baik secara hukum dan agama yang namanya korupsi adalah suatu tindakan pidana. Dalam Perspektif hukum memandang bahwa korupsi merupakan kejahatan (crime), koruptor adalah penjahat dan oleh karenanya yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menindak para koruptor dengan jerat-jerat hukum serta memberantas korupsi dengan memperkuat perangkat hukum seperti Undang-Undang dan Aparat hukum. Perspektif agama memandang bahwa korupsi terjadi sebagai dampak dari lemahnya nilai-nilai agama dalam diri individu, dan oleh karenanya upaya yang harus dilakukan adalah memperkokoh internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam diri individu dan masyarakat untuk mencegah tindak korupsi kecil (petty corruption), apalagi korupsi besar (grand corruption).
Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan Negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan.
Adanya Revisi UU KPK ini tidak saja menghapus harapan masyakarat Indonesia yang ingin negerinya bersih dari korupsi, namun juga menganggu laju pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan dan pemerataan.
Masih ingat dalam benak fikiran masyarakat, bahwasannya pemerintah pernah berucap akan memperkuat KPK dalam rangka pembrantasan korupsi, hal ini harus kita kawal sampai KPK benar-benar kuat dalam arti yng sesungguhnya, dengan kata lain dengan adanya Revisi UU KPK yang sudah disahkan, apakah pemerintah masih ingat dengan apa yang diucapkan apa tidak??? Kita tunggu saja.
Korupsi yang sudah merajalela, melabuhi akal sehat manusia dan bahkan membabi buta pelakunnya ini menjadi hal yang harus dihentikan secara massif karena membawa dampak yang sangat luar biasa bagi masyarakat.
Dampak paling nayata dari korupsi adalah munculnya moral masyarakat. Bagaimana korupsi mampu merubah pandanagan hidup masyarakat yang penuh semangat gotong royong dan kekeluargaan berubah menjadi masyarakat yang berpaham kebendaan. Dari masyarakat yang suka menolong menjadi masyarakat yang selalu mengharap pamrih atas setiap bantuan yang diberikan. Perubahan pola sikap yang demikian membawa ruang sendiri pada korupsi untuk terus-menerus menjadi bagian dari sistem moral masyarakat Indonesia. Diantara dampak korupsi bagi moral masyarakat sebagai berikut: Pertama; Menciptakan Moral Masyarakat yang Munafik
Ketika seseorang membutuhkan surat keterangan dari kantor pemerintah dan surat itu sudah selesai dibuat, maka yang bersangkutan langsung bertanya, “Berapa uangnya, Pak?” pernyataan itu mencerminkan betapa untuk memperoleh pelayanan public seseorang harus membayar dengan harga yang ditentukan sendiri oleh aparat pemerintah, padahal yang bersangkutan telah digaji oleh Negara untuk melakukan tugas-tugasnya itu. Kedua; Menyuburkan Budaya Menjilat Ketika korupsi sudah menjadi bagian dalam kehidupan sosial masyarakat, yang terjadi selanjutnya adalah korupsi menjadi penopang dalam setiap pengambilan keputusan. Pada masyarakat yang korup, tidak ada lagi istilah halal dan haram ataupun baik dan buruk. Yang ada adalah bagaimana sesuatu yang dilakukan berhasil dan sesuai dengan keinginan meskipun bertabrakan dengan norma-norma luhur yang berkembang dalam masyarakat. Sehingga banyak orang yang mau merendahkan diri sendiri asal sang pejabat atau pemimpin mau mengakomodasi kepentingannya.
Dalam hubungannya dengan atasan, koruptor selalu memposisikan diri sebagai bawahan yang tunduk dan patuh atas tugas-tugas yang dibebankan atasan, padahal sang atasan memanfaatkan tugas tersebut untuk kepentingan dirinya. Model orang seperti ini sudah tidak malu lagi untuk menjilat di muka atasan. Tidak ada lagi rasioonalitas yang mampu mengendalikan unuk berkata “Tidak” kepada atasan yang mempunyai jabatan basah.
Ketiga; Mendidik Masyarakat Menjadi Penipu
Ciri yang cukup menonjol dari seorang koruptor adalah sikapnya yang tidak jujur, terhadap orang lain maupun terhadap dirinya sendiri. Semakin ketidakjujuran itu diketahui orang lain, semakin banyak orang yang ditipu atas perbuatannya. Ketika koruptor adalah pejabat publik yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menyerahkan daftar kekayaan kepada Komisi Penyidikan Kekayaan Pejabat, yang terjadi adalah bahwa orang yang bersangkutan tidak mengembalikan daftar kekayaannya atau dia melakukan kebohongan publik dengan menutupi daftar kekayaan yang sesungguhnya.
Tidak dapat diragukan bahwa semua agama pasti mengajarkan sikap antikorupsi dan oleh sebab itu korupsi harus dilawan dan diperangi. Korupsi jelas-jelas merusak moral masyarakat yang berkeadaban. Perilaku korupsi telah menciptakan sptil personality bagi pelakunya.

———– *** ————

Rate this article!
Bahaya Laten Korupsi,5 / 5 ( 2votes )
Tags: