Bahayanya Pelonggaran Izin Industri Miras

Belakangan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Hal tersebut bisa disimak dari daftar positif investasi (DPI) yang terhitung sejak tahun ini. Padahal, sebelumnya, industri tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Lebih detailnya, mengenai izin investasi industri miras bisa disimak dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan catatan investasi hanya diberlakukan di daerah tertentu. Adapun, daerah-daerah yang diperbolehkan jadi tujuan investasi miras yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Sedangkan, penanaman modal di luar daerah tersebut, harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, (Republika, 1/3/2021)

Langkah Presiden Jokowi melalui regulasi itupun, kini menuai penolakan dari berbagai golongan. Pasalnya, regulasi tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara. Terutama dalam melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertera jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, Perpres tersebut seolah Indonesia menerapan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang jelas-jelas bukan merupakan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, besar harapan pemerintah bisa segera mengkaji dan mengevaluasi Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Sebab, jika terbiarkan regulasi tersebut berpeluang menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, regulasi pelonggaran izin industri miras terkhawatirkan akan membuat peredaran miras semakin merajalela dan peredaran miras oplosan, ilegal, dan palsu semakin marak di tengah masyarakat. Kemungkinan tersebut, tentu berpeluang menjadi ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini. Itu artinya, pelonggaran izin industri miras sangat membahayakan generasi muda bangsa dan investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: