Bak Buah Simalakama, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Kabar gembira datang buat peserta BPJS. Pasalnya, telah terjadi pembatalan kenaikan biaya BPJS. Pembatalan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, berdasarkan pada dikabulkannya gugatan uji materi atau judicial review oleh MA, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Melangsir dari cnnindonesia.com (10/3), MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dari perpres itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Singkatnya, iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atau yang keduanya biasa disebut sebagai peserta mandiri, batal naik. Namun, perlu kita ketahui bersama bahwa keputusan MA itu hanya mencakup 15,83% atau sekitar 35 juta peserta BPJSK yang merupakan peserta mandiri. Adapun kenaikan iuran bagi peserta bantuan iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 134 juta orang dan pekerja penerima upah (PPU) yang jumlahnya sekitar 53 juta orang, tetap berlaku,.
Keputusan MA tersebut, tentu saja patut dihormati dan pemerintah idealnya segera melaksanakan keputusan itu, karena tindakan kooperatif pemerintah dalam merealisasikan amanat MA merupakan salah satu pilar demokrasi. Meskipun, sebelumnya pemerintah memutuskan untuk meningkatkan iuran BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 lalu. Hal ini dipicu adanya defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Kenaikan iuran tersebut dilakukan dengan dalih untuk menutup defisit anggaran. Hingga akhirnya kini terbatalkan, (sindonews.com, 10/3)
Melihat kenyataan atas urungnya kenaikan BPJS ini setidaknya menunjukkan bahwa negara masih mendengar suara hati nurani rakyat yang disuarakan oleh DPR RI. Sebab, bagaimanapun juga pelayanan kesehatan adalah hak seluruh rakyat Indonesia sehingga negara wajib menjamin bahwa tidak ada satupun warga negara Indonesia, terlebih orang miskin yang tidak dijamin pengobatannya oleh negara maupun oleh daerah.
Otomatis besaran iuran kepesertaan yang sempat mengalami kenaikan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, saat ini kembali merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang artinya kembali berlaku. Artinya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan pekerja penerima upah untuk ruang perawatan kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II dan III yang tadinya dinaikkan jadi Rp110 ribu dan Rp160 ribu per peserta. Melalui pembatalan tersebut, iuran kembali menjadi Rp51 ribu dan Rp80 ribu per peserta.
Namun, meski iuran BPJS ini tidak jadi naik. Sebenarnya, bak Buah Simalakama. Ada senang dan ada hal yang perlu kita pikirkan bersama terkait defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Bahkan, terus defisit hingga Rp77 triliun pada 2024. Fakta tersebut, mau tidak mau menjadi pekerjaan rumah pemerintah kita. Oleh sebab itu, besar harapan pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS kesehatan.
Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: