Bakal Pimpin DPRD Nganjuk

Tatit Heru Tjahjono

Tatit Heru Tjahjono
PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan memimpin DPRD Nganjuk periode 2019-2024. Hal ini sesuai undang-undang nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Nama kuat calon Ketua DPRD Nganjuk mendatang adalah Tatit Heru Tjahjono yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk. Saat ini Tatit juga masih tercatat sebagai ketua komisi III DPRD Nganjuk periode 2014-2019 yang akan segera berakhir masa jabatannya.
“Sesuai dengan UU MD3 sudah sepakat pembentukan Ketua DPR itu pemenang pemilu adalah ketuanya,” kata Tatit, kepada Bhirawa, Senin (29/7).
Namun demikian Tatit masih belum berani memastikan siapa yang akan ditunjuk oleh partainya untuk posisi ketua DPRD. Karena, DPC PDIP Nganjuk akan mengkonsultasikan berbagai aspirasi yang berkembang di internal DPC PDIP Nganjuk. “Siapa yang akan ditunjuk sebagai ketua DPRD Nganjuk periode 2019-2024 juga tidak lepas dari intruksi DPP PDIP, agar tidak menimbulkan konflik di internal partai,” imbuh Tatit.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada Pemilu Tahun 2019. KPU menetapkan perolehan kursi partai politik, sekaligus menetapkan 50 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Dari hasil penetapan perolehan kursi partai politik tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai partai dengan raihan kursi terbanyak yakni13 kursi. Kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 9 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya 6 kursi, Partai Golongan Karya 5 kursi, dan Partai Nasdem 3 kursi. Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera 2 kursi, Partai Persatuan Indonesia 1 kursi, Partai Persatuan Pembangunan 2 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat 6 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.
Keseluruhan total perolehan kursi partai politik sebanyak 50 kursi yang terbagi dalam 10 partai politik. Ketua KPU Nganjuk Pujiono mengatakan, setelah penetapan ini KPU Nganjuk akan menyampaikan pemberitahuan hasil penetapan calon terpilih kepada calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk melalui partai politik masing-masing. Selanjutnya, berkas administrasi Calon Anggota DPRD yang dulu dijadikan syarat calon akan dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk dijadikan dasar surat keputusan dan pelantikan. [ris]

Rate this article!
Bakal Pimpin DPRD Nganjuk,5 / 5 ( 1votes )
Tags: