Bakar Lahan Tebu, Perangkat Desa Ditahan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pasuruan, Bhirawa
Perangkat Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polres Pasuruan usai membakar lahan tebu seluas 9 hektare milik Fathul Rohman (50), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.  Atas perbuatannya itu, pria berinisial S itu saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
“Awalnya kami dapat laporan bahwa tersangka itu membakar lahan tebu siap panen. Selanjutnya, kami telusuri bahwa warga lainnya mengetahui aksi pembakaran yang dilakukan oleh tersangka  yang kebetulan juga menebang tebu di sekitar TKP,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Sariyun, Senin (4/5) sore.
Menurutnya, pelaku membakar lahan tebu itu menggunakan korek api. Inilah yang mengakibatkan tanaman tebu siap panen dan siap tebang langsung cepat membakar ke seluruh lahan tebu seluas 9 hektare milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Selanjutnya kepala desa setempat berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, solusinya yang bersangkutan diminta untuk mengganti kerugian. Hanya saja, upaya kekeluargaan itu tak membuahkan hasil. Pasalnya, tersangka tak mau mengganti kerugian korban itu.  “Karena tak mau mengganti kerugian, korban langsung menyelesaikan masalah ini ke jalur hukum. Yakni melaporkannya ke pihak Polres Pasuruan. Selanjutnya  tersangka langsung ditangkap. Ia dijerat dengan pasal 187 KUHP ancaman hukman 5 tahun penjara,” tambahnya lagi. [hil]

Tags: