Bakesbanglinmas Soroti RHU Jual Miras saat Nobar

Suasana tempat hiburan malam di Surabaya. Bakesbanglinmas Kota Surabaya mensinyalir banyak RHU melakukan pelanggaran penyalahgunaan perizinan.

Suasana tempat hiburan malam di Surabaya. Bakesbanglinmas Kota Surabaya mensinyalir banyak RHU melakukan pelanggaran penyalahgunaan perizinan.

Surabaya, Bhirawa
Memasuki bulan Ramadan 1435 H, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya mulai menyoroti aktivitas Rumah Hiburan Umum (RHU) di seluruh Surabaya. Khususnya, pelanggaran perizinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya.
Kepala Bakesbanglinmas Kota Surabaya Soemarno mengatakan, pihaknya telah memantau aktivitas 323 RHU selama Ramadan seperti tempat seperti, hotel, diskotik, rumah karaoke, panti pijat, dan restoran yang tersebar di seluruh Surabaya.
“Ada sebanyak 18 lokasi yang menjadi pantauan kami. Dari hasil pantauan tersebut, kami menemukan ada restoran melakukan pelanggaran penyalahgunaan perizinan. Kebanyakan restoran ini berada di tengah kota,” katanya ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Minggu (29/6).
Secara spesifik, jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya menjual minuman beralkohol tanpa ada perizinan. Sedangkan, sisanya penyalahgunaan fungsi tempat. Pelanggaran ini dilakukan karena ada momentum Piala Dunia. Seringkali restoran atau kafe mengadakan acara nonton bareng. Ketika nonton bareng inilah biasanya pengelola restoran menyediakan minuman beralkohol. Sayangnya itu dilakukan tanpa ada izin. ” Di dalam seruan bersama yang berdampak keributan, kalau diisi dengan berjualan minuman beralkohol tanpa izin itu sudah melanggar,” tambah Soemarno.
Soemarno menambahkan jika nanti masih membandel dan tetap menyediakan minuman beralkohol tanpa izin, pihaknya tetap melakukan penindakan. Untuk penindakan seperti menyegel RHU itu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Surabaya.  “Kami setiap hari lakukan razia RHU-RHU yang ada di Surabaya, dan di Disparta Surabaya juga ada posko RHU,” terangnya.
Sebelumnya Pemkot Surabaya melakukan seruan bersama agar seluruh RHU di Kota Surabaya untuk tidak menjalankan aktivitasnya selama bulan suci Ramadan. Acara seruan bersama itu disepakati oleh seluruh unsur di Kota Surabaya.  [geh]

Tags: