Bakesbangpol Berikan Workshop Pengelolaan Keuangan Parpol

Para pemateri Workshop yang dimoderatori langsung oleh Ir. A Irianto, MM, sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar. (Hartono/Bhirawa)

Para pemateri Workshop yang dimoderatori langsung oleh Ir. A Irianto, MM, sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar. (Hartono/Bhirawa)

Kab.Blitar, Bhirawa.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas serta tertib pengelolaan administrasi keuangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan Bagi Fungsionaris Partai Politik Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Kegiatan Workshop atau bimbingan teknis ini tak lain merupakan wujud implementasi  Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, serta peraturan terbaru dari Menteri Dalam Negeri yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Kami berharap semua Parpol bisa menggunakan dan memberikan laporan keuangan dana Partai Politik dengan baik dan rapi. Sehingga semua bisa terlaksana dengan baik dan aman,” kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs Mujianto.
Lanjut Drs. Mujianto, untuk pengelolaan administrasi bantuan keuangan bagi partai politik yang auditable dirasa penting, mengingat Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel diawali  dari  partai  politik  yang  juga  bersih, transparan  dan  akuntabel. Selain itu sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, hampir sebagian besar partai politik melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan yang belum sesuai dengan peruntukan. Laporan pertanggungjawaban pun, terkadang dalam format yang sangat sederhana.
“Diharapkan setelah mengikuti kegiatan workshop ini dapat meningkatkan kualitas administrasi pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bantuan keuangan bagi partai politik dengan sebaik-baiknya. Sebab sekecil apapun uang yang bersumber dari negara, harus jelas penggunaan,  peruntukkan dan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Sementara perlu diketahui pelaksanaan Workshop Pengelolaan Keuangan Bagi Fungsionaris Partai Politik Kabupaten Blitar Tahun 2016 telah dilaksanakan pada 2 Maret lalu di LEC Garum yang dibuka secara resmi oleh Bupati Blitar yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Ec. Akhmad Husain, M.Si dengan dua Narasumber yakni, Deny Dian Pratiwi, SE. M.Si , Kasubbag Anggaran II pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar dengan materi Penatausahaan dan Administrasi Bantuan Keuangan Pada Partai Politik Yang Mendapat Kursi Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2016 dan Basuki Rachmad, S.Sos. MM, Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Kabupaten Blitar dengan materi Evaluasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Pada Partai Politik dan Pengawasannya yang dimoderatori langsung oleh Ir. A Irianto, MM. Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar. [htn.adv]

Tags: