Bakesbangpolinmas Bondowoso Desak PKNU Kembalikan Dana Banpol

Dana BanpolBondowoso, Bhirawa
Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) Bondowoso mengaku mengalami kendala yang cukup besar untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan dana bantuan partai politik yang belum dikembalikan ke negara pada kurun waktu tahun 2014.
Hal itu disebabkan karena kepengurusan mereka saat ini sudah tidak ada lagi. Namun demikian, Bakesbanglinmaspol tetap akan melakukan upaya agar dana banpol tersebut dapat dikembalikan ke negera. Sebab, saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyebutkan jika masih ada sisa dana banpol di beberapa partai politik tahun 2014 yang harus kembali ke kas negara.
Salah satu partai politik yang saat ini menjadi sorotan tajam adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Bondowoso tahun 2014. Berdasarkan data yang dihimpun Bhirawa menyebutkan bahwa banpol yang diberikan ke DPC PKNU Bondowoso tahun 2014 dalam kisaran Rp. 264 juta dalam satu tahun dengan rincian, DPC PKNU memiliki kursi di DPRD sebanyak 12 kursi yang mana masing-masing kursi di DPRD menerima banpol sebesar Rp. 22 juta per kursi.
DPRD Kabupaten Bondowoso memiliki 45 kursi. Jika setiap kursi mendapatkan banpol Rp. 22 juta, maka total bantuan untuk 45 kursi adalah Rp. 1 miliar sebagaimana tertuang dalam penjabaran APBD tahun 2014. DPC PKNU, seharusnya pada tahun 2014 berakhir ketika partai tersebut dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual sehingga tidak berhak mengikuti pemilihan umum tahun 2014. Pada saat itu juga, negera tidak lagi memberikan banpol pada PKNU. Tetapi saat itu, banpol yang diberikan oleh negara ke DPC PKNU diambil selama 1 tahun yakni sekitar Rp 264 juta.
“Karena saat itu masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir pada bulan agustus 2014, maka seharusnya banpol yang diterima hanya selama 8 bulan terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2014. Sehingga sisa banpol selama 4 bulan antara September sampai Desember tahun 2014 itu sudah menjadi hak partai yang punya kursi di 2014-2019, sementara DPC PKNU tahun 2014 saat itu sudah tak punya kursi. Maka seharusnya DPC PKNU hanya berhak menerima banpol selama 8 bulan. Dan yang 4 bulan harus dikembalikan ke negara. Tetapi DPC PKNU mengambil banpol selama 1 tahun. Maka harusnya yang 4 bulan dikembalikan,” jelas Kepala Bakesbangpolinmas, Drs. Abdul Manan. Jika sisa banpol 4 bulan dari DPC PKNU masih belum dikembalikan, maka ada sekitar Rp 88 juta yang masih ada di DPC PKNU Bondowoso.
Sementara, informasi Bhirawa, aparat kepolisian saat ini sedang mendalami kasus itu. Namun hal itu dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Mulyono, SH. Kata Kasat, pihaknya masih belum mengetahui adanya banpol tersebut. “Belum tahun. Kita belum tahu,” jelasnya.
Sementara itu, DPC PKNU sendiri sejak tahun 2013 bersengketa antara kubu kepengurusan Kusairi dengan kubu kepungursan KH.Nurul Hidayat. Sementara menurut keterangan Bakesbanglinmas, sesuai dengan data yang tertuang dalam dokumen penerimaan uang, dana banpol tersebut diterima oleh kubu Nurul Hidayat yang didalamnya juga tertuang nama Zubaidi sebagai pengurus.
Sehingga Abdul Manan sebagai Kepala bakesbanglinmas, akan melakukan klarifikasi terhadap Zubaidi dan kawan-kawan untuk meminta pertanggungjawaban itu. “Ya, kita akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi terkait dana banpol itu dalam waktu dekat. Kita tidak ingin ada persoalan uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Sebab sebagian uang banpol itu bukan menjadi hak PKNU,’ jelasnya.
Tak Masalah
Sementara itu, DPC PKNU Kabupaten Bondowoso periode tahun 2008-2014 yang diwakili oleh salah satu wakil ketua yakni Zubaidi menanggapi persoalan dana bantuan politik (banpol) yang kini menjadi persoalan. Menurut Zubaidi, dana banpol yang diterima oleh DPC PKNU selama satu tahun berkisar Rp. 223 juta.
Dana tersebut, kata dia sudah dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur. Bahkan, kata Zubaidi, dana banpol tersebut bukan tidak dikembalikan melainkan ada persoalan lain yang harus ia jelaskan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
Laporan itu sudah masuk ke Badan pemeriksa keuangan (BPK) pada awal Januari tahun 2015. Pada saat ia melaporkan hasil pertanggungjawaban tersebut, tidak ada persoalan apapun. Namun pada sekitar bulan Maret 2015 kemarin, ia mendapatkan pemberitahuan dari Bakesbangpolinmas bahwa dana banpol yang diterima oleh PKNU ternyata lebih sehingga harus dikembalikan.
“Lha, bagaimana kita mau mengembalikan. Bukankah dana itu sudah kita Spj-kan dan sudah kita pakai untuk kegiatan PKNU. Seharusnya, pemberitahuan itu dilakukan pada sebelum dana dipakai secara keseluruhan,” jelas Zubaidi. Ia juga mengaku memiliki dokumen terkait surat-surat yang berasal dari BPK yang juga menyatakan bahwa penggunaan dana banpol untuk DPC PKNU tidak ada persoalan. [har]

Tags: