Bakohumas Jatim Sosialisasikan Kewajiban Registrasi Kartu Prabayar

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo RI Prof Ahmad M Ramli saat menghadiri Forum Bakohumas Jawa Timur di Dinas Kominfo Jatim, Senin (13/11).

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan setiap pelanggan kartu prabayar baik yang masih baru maupun yang lama untuk melakukan registrasi. Hal ini dilakukan untuk memvalidasi data pelanggan operator telekomunikasi seluler. Selain itu hal ini dilakukan untuk kenyamanan dan keamanan pengguna seluler baik dalam aktivitasnya sehari-hari maupun dalam bertransaksi.
Demikian dikatakan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo RI Prof Ahmad M Ramli saat menghadiri Forum Bakohumas Jawa Timur di Dinas Kominfo Jatim, Senin (13/11).
Dalam praktiknya, pelanggan diharuskan melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan nomor Kartu Keluarga (KK). “Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS,” ujar Ramli.
Menurutnya, registrasi menggunakan NIK ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. “Penegasannya, untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik,” katanya.
Registrasi kartu prabayar ini memiliki tenggat waktu hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Tak Perlu Nama Ibu
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan bahwa nama ibu kandung tidak diperlukan untuk registrasi kartu prabayar. Penegasan ini dilakukan dengan keluarnya aturan perubahan kedua terkait retistrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
“Bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung,” katanya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017. Permen ini merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Perubahan pertama berisi ketentuan untuk memvalidasi data pengguna dengan data Dukcapil. Kominfo juga mengimbau agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator. Hal ini demi perlindungan data pribadi.
Dalam kegiatan kemarin sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kominfo Jatim Eddy Santoso dan Kepala Biro Humas Pemprov Jatim Benny Sampirwanto. Kegiatan semakin menarik dan menyenangkan karena musisi legendaris Indonesia Sam Bimbo ikut hadir dan menyanyikan beberapa lagu andalannya dengan mengajak peserta ikut bernyanyi bersama. [rac]

Tags: