Bakorwil Jember Sinkronkan Penanganan 5 PMKS Jalanan

Dinas Sosial Pemprov Jatim yang diwakili oleh Yusmanu Kasi Rehabilitasi Tunasosial saat menjadi materi dalam Rapat Singkronisasi dan Fasilitasi Penyelenggaran Peningkatan Penanganan 5 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Jalanan, di Bakorwil Jember, Selasa (8/5/2018)

Jember, Bhirawa
Penanganan masalah 5 (lima) penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) jalanan, menjadi perhatian serius Bakorwil Jember.
Hingga saat ini belum ada solusi yang tepat dalam penanganan ini bagi setiap daerah di Wilker Bakorwil Jember, meskipun berbagai upaya telah dilakukan.
Dengan singkroninsasi dan fasilitasi penyelenggaraan peningkatan penanganan 5 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) jalanan se Wilker Bakorwil Jember, Selasa (8/5/2018),
Diharapkan ada formula baru dalam penanganan masalah sosial ini. Hadir dalam rapat, Dinas Sosial, Bappekab, Dinas Perhubungan, Bakesbangpol, Kepolisian, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB, Bagian Kesra, Humas dan Protokol dan Panti Sosial se-wilker Bakorwil Jember.
Kepala Bakorwil Jember R. Tjahjo Widodo, persoalan 5 PMKS jalanan (anak jalanan, gelandangan/pengemis jalanan, psikotik jalanan, wanita tuna susila jalanan, dan lanjut usia jalanan) merupakan persoalan sosial yang harus ditanganai secara bersama-sama.
” Sehingga dengan pertemuan ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah strategis dalam penenganannya. Apa yang jadi bahasan nanti, akan menjadi satu kesepahaman dan menjadi kesepakatan bersama,” ujar Tjahjo kemarin.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah nyata, berkesinambungan dan kerjasama antar OPD se-wilker Bakorwil Jember. Tjahjo juga berharap, semua peserta dapat memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan secara aktif sehingga bisa dijadikan rujukan dan peningkatan penanganan 5 PMKS jalanan.
” Sehingga tidak ada lagi muncul issu lepar atau taruh para PMKS jalanan ini diperbatasan atau hutan karena tuntutan prestasi,” harapnya pula.
Dinas Sosial Pemprov Jawa Timur yang diwakili oleh Yusmanu Kasi Rehabilitasi Tunasosial mengaku sulit dalam memantau PMKS jalanan. Karena mereka bersifat mobile (bergerak) dan kontemporer utamanya menjelang hari besar keagamaan.
” Pengemis misalnya, mereka tanpa diketahui datang dan berharap sedekah, utamanya menjelang puasa dan Idul Fitri. Namun persoalannya mereka itu mengemis karena pekerjaan, kebiasaan atau karena faktor ekonomi, ini yang harus kita kaji. Karena kita tidak bisa menjudgetifikasi mereka pengemis,” ungkapnya.
Dinas Sosial sendiri kata Yusmanu hanya sebatas melakukan gerakan sosial, seperti tulisan ‘tangan diatas lebih baik tangan dibawah’ dan menyentuh kantong-kantong kemiskinan yang ada di daerah-daerah.
” Kalau penanganan glandangan, perlu adanya slater tempat penampungan. Karena mereka (glandangan) secara riil tidak punya rumah. Ada beberapa daerah yang sudah memiliki salter, di Banyuwangi, Jember dan Lumajang. Dan kami berharap daerah lain di Jawa Timur juga ada salter untuk glandangan,” tandas Yusmanu kemarin.
Yusmanu mengaku dalam pertemuan tadi, juga ada pembagian tugas dilapangan. Razia PMKS jalanan kewenangan Satpol PP, Kesehatan ditangan oleh Dinas Kesehatan, penampungan diserahkan kepada Dinas Sosial dan jika ada tindak kriminal merupakan kewenangan kepolisian.
” Pembagian tugas ini terbentuk dimasing-masing daerah,” katanya pula.
Sementara, Dosen Universitas Jember Arief, S.Sos, M.AP yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan ini mengatakan, dalam penanganan 5 PMKS jalanan ini dibutuhkan sinergitas antara pemerintah, swasta dan perguruan tinggi.
” Pemerintah dalam hal regulasi hukum dan sarana dan prasananya, swasta kita libatkan pendanaanya (CSR) dan perguruan tinggi yang melakukan kajian. Apalagi Universitas Jember ada program studi sosial masyarakat, yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan SDM dilapangan. Jika dibutuhkan, kami siap bersama mahasiswa untuk diterjunkan,” tandasnya.
Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim yang juga hadi sebagai pemateri, membahas kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim dengan 38 kabupaten/kota terkait penanganan 5 PMKS jalanan. Kesepakatan bersama itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur. (efi)

Tags: