Balada Minyak Goreng dan Peran Negara

Oleh :
Arin Setiyowati
Lembaga Pengkajian Al-Islam dan kemuhammadiyahan (LPAIK) Univ. Muhammadiyah Surabaya, Mahasiswa S3 Ilmu Ekonomi Islam.

Beberapa bulan terakhir, balada harga minyak goreng menjadi kenyataan yang pelik mengingat harganya yang melambung dan membuat rakyat tercekik. Mulai akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu harga minyak per liternya sempat tembus di harga Rp 24.000.

Lalu pemerintah mengambil kebijakan satu harga dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng yang berlaku mulai per 01 Februari 2022 kemaren diantaranya harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, sedangkan kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Namun setelah HET tersebut diberlakukan, minyak goreng menjadi langka di pasaran. Kalaupun ada maka para penjual melepaskan ke konsumen dengan harga di atas HET. Seolah para spekulan minyak goreng menguatkan posisinya dalam melawan kebijakan HET pemerintah. Hingga tidak sampai 1 bulan, pemerintah kemudian mengumumkan kembali bahwa harga minyak goreng dilepas ke pasar.

Anehnya, pasca pemerintah melepas HET minyak goreng, pasokan minyak goreng di pasar mulai ada dan melimpah. Tarik ulur harga minyak goreng ini seolah drama politik kuasa antara pemerintah dan spekulan.

Belajar dari Sultan Alaudin Khaldji

Sultan Alauddin Khalji (1296-1316), seorang pemimpin India abad XIII dari kesultanan Khalji yang menguasai dan mengendalikan secara luas daerah-daerah Pusat dan Selatan India. Dia adalah putra Yaghrish Khan, sedagkan Yaghrish Khan merupakan saudara dari Jalaluddin Khalji (Jalaluddin Feroze) seorang sultan pertama di dalam kesultanan Khalji. Alauddin Khalji memiliki saudara kandung Ulugh Khan, yang mana kedua bersaudara ini kemudian dijadikan menantu oleh Jalauddin Khalji sekaligus diberikan posisi penting dalam pemerintahan.

Di awal kepemimpinannya, serangan dari bangsa Mongol telah memutuskan jalur perdagangan dari dan menuju ke wilayah kekuasaannya membuat barang menjadi langka dan membuat harga naik. Masuknya uang dari Deccan (daerah taklukkan) juga menyebabkan jatuhnya nilai mata uang dan akhirnya menaikkan harga kebutuhan harga bahan pokok.

Namun, yang menjadi alasan pokok dari kebijakan Alauddin Khaldji dalam pengendalian harga adalah kondisi rakyat kelaparan karena pasokan makanan langka dan harga melambung tinggi akibat olah dari pedagang ‘nakal’, salah satunya melakukan penimbunan barang selain faktor terputusnya jalur perdagangan. Selain itu, khas negara kosong, sehingga perlu ada kebijakan yang terintegrasi dalam menyelesaikan persoalan ekonomi ini melalui kebijakan pengendalian harga.

Adapun beberapa kebijakan dalam upaya Mengendalikan harga yang diambil Sultan Alauddin Khalji meliputi; Pertama, Menetapkan harga kebutuhan pokok dan kebutuhan mendesak lainnya dalam harga yang sangat murah, termasuk untuk harga seluruh barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup (misal sayuran, buah-buahan, peci/kopiah, sepatu, senjata, jarum, kuda yang paling bagus, sapi perah, kerbau perah, dsb). Sehingga tidak membuat biaya produksi meningkat yang berakibat matinya produksi masyarakat.

Kedua, Menunjuk Pengawas Pasar (Malik Kabul Ulugh Khan). Terdiri atas Diwan-e Riyasat (yang mengawasi pasar yang menjual kebutuhan sandang dan pasar secara umum) dan Shahana-e-Mandi (yang mengawasi pasar khusus yang menjual bahan makanan). Ketiga, Membangun lumbung pangan (gandum) untuk menampung bahan kebutuhan pokok terutama gandum untuk memastikan pemenuhan stok aman bahan pokok.

Keempat, Membuat petugas pengangkut yang ditempatkan di seluruh wilayah kekuasaannya di bawah perintah pengendali pasar yaitu Diwan-e-Riyasat dan Shahana-e-Mandi dengan disertai aturan main kolektif yang jelas. Kelima, Melarang Penimbunan, baik Pedagang maupun pembeli tidak diperbolehkan menyimpan gandum lebih dari 1 maund. Keenam, Melarang para perantara (broker) di pasar mengambil atau meminta uang dari kedua pihak (pembeli dan pedagang), sehingga bisa menyebabkan harga barang di pasar melambung tinggi.

Ketujuh, Melarang praktek pedagang mengurangi timbangan. Hukumannya berupa pukulan atau memotong sebagian kulit pedagang setara dengan timbangan yang mereka kurangi. Kedelapan, Menginstruksikan pada pejabat pemungut pajak untuk menjamin peningkatan jumlah gandum dan memungut pajak secara rutin. Kesembilan, Membuat sistem pelaporan harian (tentang keadaan harga dan transaksi yang dilakukan pelaku pasar) dari tiga sumber yang berbeda (pengawas pusat, petugas lapangan, intelijen negara).

Kontekstualisasi Peran Negara

Kondisi yang sedikit mirip meskipun tidak persis, bahwa kondisi awal pemerintahan Sultan Alauddin Khaldji yang meliputi bumbu-bumbu persoalan sosial dan politik yang memberikan dampak pada kericuhan di pasar baik berupa penimbunan barang-barang pokok dan praktek-praktek moral hazard lainnya.

Adanya moral hazard dalam pasar yang menimbulkan permasalahan lain yaitu: Pertama, hilang atau berkurangnya tingkat kesejahteraan konsumen (volume produksi lebih kecil daripada volume output optimum, menimbulkan inefisiensi sehingga kesejahteraan konsumen berkurang). Kedua, menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen dan pemilik faktor produksi. Ketiga, menimbulkan kondisi makroekonomi negara memburuk, karena output riil industri lebih kecil daripada kemampuan sebenarnya karena motif tertentu.

Di Indonesia, besar kemungkinan tindak penyelewengan di pasar oleh oknum (spekulan) yang mengakibatkan melambungnya harga minyak goreng mengerek pula harga-harga bahan pokok lain yang tentu menyusahkan masyarakat. Terlebih dengan pemerintah melepas harga minyak goreng ke pasar, para spekulan semakin gencar meninggikan harga minyak goreng dan menyusahkan masyarakat.

Seharusnya sembari kebijakan satu harga dijalankan, pemerintah senantiasa berupaya bertindak tegas kepada para spekulan yang memainkan harga di pasar dengan memberi sanksi berat. Selain itu, mencari sumber masalah dari hulu sampai ke hilir dan menawarkan solusinya melalui kebijakan tegas layaknya sultan Alauddin Khaldji.

Yang tentu saja kebijakan tersebut bukan kebijakan tunggal, namun dibarengi kebijakan lain diantaranya dengan melembagakan lumbung pangan negara (aturan, tempat dan petugas distributornya) termasuk aturan pungutan dan pemungut pajaknya. Sehingga dengan pelembagaan terkait katalisator perekonomian dalam hal ini gudang negara dan distribusi diharapkan mampu meminimalisir biaya produksi yang nantinya berdampak pada harga murah.

Dengan dipayungi segala aturan yang tegas baik prosedur maupun bagi pelakunya. Dilanjutkan dengan memilih aparat berintegritas untuk pengawasan pasar dan pola pelaporan yang baik (good governance) pada setiap tahapan pendistribusian barang-barang pokok masyarakat. Yang tentu didampingi dengan aturan main yang fair dan tegas.

Idealnya, penetapan harga dalam pasar diserahkan oleh keseimbangan harga dari tarik menarik permintaan dan penawaran di pasar. Namun, menurut Imam Yahya bin Umar menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan intervensi pasar, kecuali dalam dua hal, yaitu; para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehungga dapat menimbulkan kemudaratan serta merusak mekanisme pasar. Dan para pedagang melakukan praktek banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga pasar.

Namun, kedua klausul pengecualian tersebut yang mendominasi dalam balada minyak goreng hari ini, harusnya mengharuskan Pemerintah supaya tegas dalam pengendalian harga untuk memproteksi baik produsen maupun konsumen sehingga perekonomian negara terselamatkan layaknya kebijakan yang diambil Sultan Alauddin Khalji.

——— *** ———-

Rate this article!
Tags: