Baleg DPR RI Berkunjung ke Pemerintah kabupatan Malang

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto (kiri) saat didampingi Plt Bupati Malang HM Sanusi (kanan) saat kunjungan kerja di Kabupaten Malang, di Peringgitan Pendapa Agung Kab Malang

(Baleg DPR RI Kunker ke Malang) 

Kab.Malang, Bhirawa
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), pada Kamis (18/10), melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Malang. Dalam kunjungan kerja rombongan Anggota DPR tersebut, langsung diterima Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Kunjungan kerja yang dilakukan Baleg DPR ini, kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto, Kamis (18/10), saat berada di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yakni dalam rangka untuk penyerapan aspirasi agar diperoleh masukan dari berbagai lembaga pemangku kepentingan atau stakeholders terhadap penyusunan Program Legilasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang Prioritas 2019.
Dari hasil kunjungan kerja di Kabupaten Malang ini, lanut dia, nantinya setiap RUU yang akan disusun dan dibahas oleh DPR, hal ini agar untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, dan dapat memberikan masukan pada proses pembentukan UU.
“Sehingga pada akhirnya setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi UU harus mencerminkan kebutuhan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tuturnya.
Totok menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 1 ayat angka 1 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ((Perpu) Nomor 12 Tahun 2011, telah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.Sedangkan tahapan perencanaan pembentukan UU ini dilakukan dalam suatu instrumen perencanaan yang disebut dengan Prolegnas.
“Dalam pasal tersebut, secara spesifik tugas Baleg dalamj menyusunan Prolegnas, yaitu mengkoordinasikan penyusunan Prolegnas yang memuat daftar urutan rancangan UU beserta alasannya untuk 5 tahun dan prioritas tahunan antara DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” papar dia.
Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, dirinya juga mendapat keluhan dari para guru honorer yang kini berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak tetap (PTT) terutama Kategori Dua (K2) terkait Surat Keputusan (SK) Sekolah, yang minta ditingkatkan SK Kepala Dinas.
Sehingga dengan keluhan para GTT/PTT itu, maka Anggota DPR mencoba untuk mencari jalan keluarnya secara baik serta dirumuskan secara benar dari sisi hukum. Dan seharusnya mereka itu mempunyai hak untuk mendapatkan SK Bupati, yang sama seperti rekan-rekannya yang ada di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.
Dan mudah-mudahan dengan pertemuan ini, tegas Totok, dimana tadi K2 juga hadir, agar pemerintah melihat dan mendengar, memeang persoalan ini secepatnya harus diselesaikan. dan DPR sudah berkali-kali minta supaya pembahasan perundangan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bisa dijalankan.
“Tapi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) sampai sekarang belum hadir di Baleg DPR RI,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang Ari Susilo menyampaikan kepada Baleg DPR RI, bahwa para GTT/PTT di Kabupaten Malang menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. Dan tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dan Forum GTT/PTT tidak hanya menolak PP 36 dan 37 Tahun 2018 saja, kata dia, tapi kalau memang pemerintah memaksakan Kategori Dua (K2) untuk diangkat menjadi P3K, wajibnya SK 2000 ke bawah tanpa tes, dan itu harus dimunculkan pada saat sebelum teman-teman ini tes. “Sehingga permintaan yang utama guru honorer yang masuk K2 di Kabupaten Malang ini, diangkat menjadi PNS tanpa tes,” ujarnya. [cyn]

Tags: