Baliho Nasdem Bergambar Jokowi dan Khofifah Liar

Surabaya, Bhirawa
Baliho Partai NasDem yang bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Calon Gubernur Jatim nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa memantik reaksi keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Pemasangan baliho di pertigaan jalan Wijaya Kusuma-Ambengan tersebut, dianggap liar.
Sebab, desain tentang alat peraga kampanye (APK) telah disepakati oleh kedua tim kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. “Keberadaan alat peraga kampanye yang mencantumkan presiden itu liar. Pemasangan APK sudah ada kesepakatan dengan kedua tim kampanye,” kata Komisioner KPU Jatim bidang divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro.
Gogot menganggap baliho itu liar, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara KPU Jatim dengan tim sukses kedua paslon. Kesepakatannya adalah pencantuman foto Presiden di dalam reklame tersebut tidak diperkenankan. Ini sesuai dengan aturan PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye.
“Berdasarkan aturan PKPU no 4 tahun 2017 dilarang paslon mencantumkan alat peraga kampanye dengan presiden dan wakil presiden. Yang kedua dilarang juga mencantumkan foto pihak-pihak lain di luar pengurus partai politik,” ungkapnya.
KPU Jatim sendiri, tanggal 27 Februari, sudah menuntaskan desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU maupun alat peraga kampanye dan bahan kampanye tambahan kampanye yang boleh dicetak oleh tim kampanye dan paslon. “Nah di luar yang kita sepakati itu, berarti alat kampanye dan bahan kampanyenya bisa dibilang liar, berarti tidak diperkenankan,” tegasnya.
Karena itu, siapapun nantinya yang akan memasang APK baik itu partai pengusung, simpatisan bahkan warga yang secara swadaya pun tidak diperkenankan. “Karena tidak sesuai dengan yang disetujui oleh KPU dan Bawaslu. Kalau ada warga secara swadaya bisa berkoordinasi tim kampanye masing-masing paslon,” ucapnya.
Pihaknya juga ada kesepakatan tentang penertiban APK liar bersama kedua tim kampanye masing-masing paslon dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. “Sebenarnya didapati kesepakatan. Sama-sama menyampaikan komitmen dan kesediannya untuk membersikan alat peraga yang liar tadi tanpa harus kita copot,” tandasnya.
Jika APK tidak dicopot, lanjutnya, KPU atas rekomendasi Bawaslu bisa memberikan peringatan tertulis untuk memerintahkan pencopotan alat peraga kampanye tersebut. “Jika tidak diindahkan, Bawaslu nanti akan berkoordinasi dengan Pol PP untuk melakukan penertiban,” tegasnya. [iib]

Tags: