Balitbang ‘Ngeri’ RTH Kota Mojokerto Kritis

5-RTHKota Mojokerto, Bhirawa
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Mojokerto mengaku miris atas kondisi terus menyempitnya lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegelisahan Balitbang ini muncul menyikapi tingginya pembangunan perumahan dan mall di wilayah Kota Mojokerto belakangan ini. Balitbang menegaskan, jika Pemkot harus menyediakan minimal 20% dari seluruh luas wilayahnya untuk disiapkan sebagai kawasan RTH.
”Sesuai aturan, Pemkot harus menyisihkan minimal 20% lahan untuk RTH. Ini memenuhi peraturan Menteri PU Nomor 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di kawasan perkotaan,” lontar  Kasubag Penyusunan dan Program Balitbang Kota Mojokerto, Agus Priyatno, ditemui, kemarin.
Agus menandaskan, kondisi minimnya lahan RTH di dua kecamatan yang ada Kota Mojokerto, mewajibkan Pemkot harus memikirkan keterbatasan lahan di Kota ini. ”Lahan terbuka kita sudah sangat terbatas. Jadi konsep pembangunan perlahan harus diubah. Tak bisa melebar lagi tapi ke atas karena bakal terbentur aturan,”  papar alumnus STPDN ini.
Dengan mengubah pola pembangunan menjadi keatas, Pemdalah yang harus mengawalinya. Buruknya ketika aturan ini dilanggar maka masyarakat akan merasakan dampaknya, yakni banjir karena minimnya fungsi lahan salah satunya untuk penyerapan air.
Sebelumnya Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pola pembangunan di daerahnya. ”Kami berulangkali menyampaikan minimnya lahan kita. Terutama sekolah-sekolah itu jangan hanya membangun lokal tapi usahakan membangunnya keatas. Kebanyakan sekolah selalu mengembangkan gedungnya ke tanah kosong yang ada. Padahal itu akan merugikan karena pembangunan kita tengah keatas,” katanya.
Kepada perencana pembangunan wali kota mengaku, telah memerintahkan agar pembangunan perkantoran sekarang keatas tidak lagi ke samping sehingga lahan abadi di daerah ini terjaga.
Edwin indra Praja, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, menyarankan agar dalam memberikan izin pembangunan, Pemkot harus mengacu pada Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RT/RW) yang sudah ditetapkan bersama DPRD.
”Dalam Perda RT/RW itu sudah diatur soal proporsi lahan sesuai peruntukannya, termasuk soal kawasan yang harus disiapkan untuk RTH,” tandas anggota DPRD asal Partai Gerinda ini.
Jangan sampai, karena hanya mengejar pertumbuhan pembangunan fisik, Pemkot mengabaikan ketersediaan kawasan RTH. ”Karena kawasan RTH itu sangat penting, sebagai penyeimbang ekosistem,” ujar politikus asal Kec Magersari ini. [kar]

Tags: