Bambang Kuncoro: Kemudahan Berinvestasi Membuat Investor Abaikan Aturan

GM Hotel Ubud, Slamet Sudiharto (kanan) saat menemui para Pejabat Pemkot dan DPRD Batu yang melakukan sidak kemarin (9-1)

Kota Batu,Bhirawa
Potensi bisnis perhotelan yang menjanjikan, ditambah kemudahan berinvestasi yang ditawarkan Pemkot Batu nampaknya membuat beberapa investor lupa diri. Beberapa investor jadi mengabaikan perda yang ada sehingga berani membangun hotel tanpa ijin. Hal ini membuat Pemkot dan Dewan geram. Rabu (9/1), 4 Dinas dan 2 Komisi melakukan insepksi medadak (sidak) bersama ke lokasi proyek liar.
“Di Kota Batu ada beberapa titik proyek pembangunan di antaranya pembangunan hotel yang belum memiliki izin. Tahun ini semua akan kita tertibkan termasuk pembangunan hotel ini (hotel Ubud),”ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker) Kota Batu, Bambang Kuncoro saat ditemui di lokasi sidak, Rabu (9/1).
Diketahui, ada 4 Dinas yang kemarin melakukan sidak. Yaitu, DPMPTSPNaker, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Selain itu sidak juga diikuti oleh Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu. Dan khusus kemarin yang disidak adalah pembangunan hotel Ubud yang berlokasi di Jl.Oro Oro Ombo Kota Batu.
Bambang Kuncoro mengatakan bahwa Pemkot telah mengeluarkan Keterangan Rencana Kota (KRK) pada 4 april 2018. Ternyata, manajemen hotel Ubud melanggar isi KRK tersebut walaupun proyek pembangunan hotel baru dimulai Juli 2018. Padahal KRK ini juga menjadi acuan untuk pengeluaran ijin-izin yang lain.
“Selain menyalahi KRK, ternyata pembangunan hotel ini juga belum mengantongi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan-red). Karena itu proyek ini jelas-jelas menyalahi aturan dan layak untuk dihentikan,”tegas Bambang. Namun demikian, penghentian suatu proyek bukan menjadi ranah BPMPTSPNaker.
Ditambahkan Kabid Penegakan Ketertiban Umum Satpol PP Batu, Supriyanto bahwa sebelum melakukan eksekusi terlebih dulu akan dilakukan rapat kordinasi 4 Dinas yang kemarin melakukan sidak. “Rakor akan dilakukan besok (hari ini) untuk menentukan apakah proyek ini layak dilanjutkan apa harus dihentikan,”ujar Supriyanto yng juga ikut dalam sidak.
Sementara, Ketua Komisi C Didik Mahmud mengatakan apa yang dilakukan Dewan kemarin bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat. Warga yang ada di sekitar lokasi hotel mengaku terganggu dengan adanya pembangunan hotel berlantai 6 dengan 132 kamar ini. Karena tidak ada sepadan dalam pembangunan di atas lahan seluas 1440 m2 ini. Artinya, pembangunan dilakukan dengan memanfaatkan 100 persen luas lahan yang ada.
Padahal sesuai peraturan, gedung bisa dibangun di 50 persen dari luas lahan yang ada atau hanya selebar 720 m2 saja. Jalan di belakang hotel yang rencananya akan dilewati tamu hotel ternyata milik warga. Jalan ini adalah fasilitas umum milik warga padahal seharusnya hotel punya jalan sendiri bagi tamunya.
“Hal ini yang diresahkan warga dan tahun Dewan akan membuat moratorium penertiban hotel. Dan Dewan berharap ada sikap tegas dari Pemkot untuk menindaklanjuti hasil sidak kita hari ini (kemarin),”pinta Didik.
Sementara, General Manager (GM) Hotel Ubud, Slamet Sudiharto mengakui bahwa pembangunan hotel 6 lantai yang sudah berjalan 40 persen ini belum mengantongi IMB. Termasuk adanya amdal lingkungan dan amdal lalin yang harus dipenuhi dalam membangun hotel di atas 3 lantai.
“Karena itu kami akan melaksanakan plan B, yaitu dengan melakukan pelebaran hotel. Rencanaya kami akan membeli 3 rumah yang berada di belakang hotel ini untuk keperluan perluasan hotel,”ujar Slamet.(nas)

Tags: