Bandar 13 Kilogram SS Terganjal Penetapan

palu hakim1PN Surabaya, Bhirawa
Meskipun berkas tiga tersangka kasus narkoba 13 kilogram sudah dilimpah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10) lalu. Namun, kelanjutan penanganan kasus ini masih menunggu jadwal penetapan sidang yang belum jelas kapan dilaksanakan.
Humas PN Surabaya Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima tiga berkas atas nama tersangka Abdul Latip bin Munawar,  Indri Rahmawati Binti M Yahya, dan Tri Diah Torissiah alias Susi. Bahkan, dua Majelis Hakim PN Surabaya yakni, Ferdinandus dan Kamaruddin Simanjuntak disiapkan untuk menyidangkan kasus ini.
“Hakim Ferdinandus dan Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk untuk menyidangkan kasus itu. Namun, jadwal sidangnya masih belum tahu, tinggal kita lihat schedule nantinya,” kata Humas PN Surabaya Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Adakah kemungkinan persidangan akan dilaksanakan pecan ini, Burhanuddin enggan memberikan komentar perihal hal itu. Pihaknya mengaku masih menanti penetapan persidangan kasus narkoba 13 kilogram ini. Belum adanya penetapan jadwal sidang kasus ini, diperkuat dengan isi website resmi PN Surabaya yakni www.pn-surabayakota.go.id yang menyatakan bahwa belum ada jadwal penetapan sidang.
Terkait berkas ketiga tersangka, Burhanuddin menjelaskan, berkasnya displit menjadi dua berkas. Berkas dengan nomor perkara 2451 atas nama terdakwa Abdul Latip dan Indri Rahmawati. Sementara berkas dengan nomor perkara 2450 atas nama terdakwa Tri Diah Torissiah alias Susi. “Berkas ketiga tersangka displit,” jelasnya.
Bahkan, Burhanuddin mengaku, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini pun juga berbeda. Untuk berkas Abdul Latif dan Indri, Ketua Majelis Hakimnya adalah Ferdinandus. Sedangkan untuk tersangka Susi, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan adalah Hakim Kamaruddin Simanjuntak.
“Komposisi Majelis Hakimnya sama. Yang membedakan yakni Ketua Majelis Hakimnya saja,” pungkas Burhanuddin.
Sebelumnya, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram, ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pidana mati. Adapun pasal yang disangkakan untuk ketiganya yakni, Pasal 114 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [bed]

Tags: