Bandar Narkoba Asal Lamongan Diringkus Polisi

mb9-narkobaLamongan, Bhirawa
Satreskoba Polres Lamongan menangkap tersangaka pengguna Narkotika jenis sabu.Penangkapan tersangka tersebut merupakan Target Operasi (TO) Pada hari Rabu (11/11) Sat Reskoba Polres Lamongan berhasil ungkap Target Operasi ( TO) kasus Narkotika jenis sabu tersebut.
Penangkapan tersangka yang berinisial ZN AA alias NUNUT Bin ASKAN AWI ditangkap dilokasi rumahnya sendiri Jalan Andawangi.Tersangka yang lahir di Lamongan 03 Maret 1968 dengan pekerjaan Swasta, agama Islam, Alamat : Jalan Andanwangi 24 RT/RW 001/002 Kel.Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Itu diketahu berstatus sebagai pengedar.
Saat di Tempat Kejadian Perkara tepatnya dirumah tersangka Jalan Andawangi ditemukan dengan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskoba Barang bukti yang disita tersebut antara lain 1(satu) kantongan plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dg berat kotor 0,3 gram,Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu,1 buah HP merk Nokia warna hitam.
Tersangka ini diketahu sebagai pengedar dan di tangkap pada saat berada di rumahnya yang melayani pembeli dengan menyediakan tempat untuk menggunakan di kamarnya Jalan. Andanwangi 24 RT/RW 001/002, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Humas Polres Lamongan IPDA Rakhsan Rabu(11/11) kepada Bhirawa,SH menegaskan,Atas penangkapan tersebut tersangka dikenakan Penerapan pasalĀ  112 ayat (1) UU 35 /Tahun 2009 tentang Narkotika.Pada Pasal 112 berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” tegasnya. [mb9]

Tags: