Bandar Nigeria Divonis 18 Tahun Penjara

20141111_134941PN Surabaya, Bhirawa
Botholomiw Felix Egbo alias Felix (32) Warga Negara Asing (WNA) Nigeria pengedar narkotika jaringan internasionai, akhirnya vonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11).
Selain pidana penjara 18 tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair tiga bulan penjara. Menurut Dewa, terdakwa Felix dinilai melanggar Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang nakotika dan kepemilikan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,705 kg.
“Terdakwa Felix dikenakan pidana kumulatif. Disamping pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana denda. Sesuai ketentuannya, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan,” terang Majelis Hakim Dewa di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (11/11).
Lanjut Dewa, adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program Pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan bersifat kejahatan internasional. Serta keterangan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum atas tindak pidana lainnya. Masih kata Dewa, terdakwa juga masih muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelakuannya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan permufakatan jahat. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara,” tegas Hakim Dewa dalam amar putusannya.
Putusan 18 tahun penjara itu, disambut dengan ekspresi biasa oleh terdakwa. Melalui penerjemahnya, terdakwa mendapatkan penjelasan mengenai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, dan bisa melakukan banding.
Arif Budi Prasetyo selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya akan melakukan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kliennya. “Setelah berdiskusi, klien kami memutuskan untuk berfikir dalam satu minggu kedepan atas putusan ini,” jelas Arif.
Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, penangkapan terdakwa berawal dari Penangkapan Cholifah (berkas terpisah) terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari  pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur.
Saat digeledah petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) JawaTimur, petugas menemukan SS seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan. Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan kedalam travel bag sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh.
Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.
Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama terdakwa Felix berkewargaan Nigeria. Felix ditangkap dan dibawa ke Surabaya kemudian dalam hasil pemeriksaan, Felix ternyata dikendalikan oleh seorang warga negara Nigeria lainnya yang ada di China. [bed]

Tags: