Bandar Pil Dobel L Dihukum 20 Bulan

Persidangan kasus pil dobel L di PN Surabaya, Rabu (22/4). [Abednego]

PN Surabaya, Bhirawa
Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan). Terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar UU kesehatan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4).
Menurut pertimbangan hukum Ketua Majelis Hakim Sarwedi bahwa terdakwa Jhon Mayoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 subsidiair 1 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menyatakan terima.
“Terima pak Hakim,” ungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, terdakwa Jhon Mayoko di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan.
Untuk diketahui, terdakwa Jhon Mayoko mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli kepada Anton (DPO) sebesar Rp. 750 ribu (1000 butir), dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.250.000. [bed]

Rate this article!
Tags: