Bandel, Bawaslu Kabupaten Tuban Turunkan APK Caleg – Parpol

Petugas dari Bawaslu Kabupaten Tuban saat menertibkan sejumlah APK-BK dari para Caleg yang melangar ketentuan.

Tuban, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik para Calon Anggota Legeslatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang melanggar aturan, Rabu (20/2).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi saat dikonfirmasi, mengatakan dalam rangka Jatim bersih tahap enam ini, yang dilakukan yakni menginventarisir baik APK maupun BK yang di pasang pada tiap Kecamatan hingga ke desa-desa. Kemudian dari data tersebut di pelajari dan di kaji apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Selanjutnya, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu berkoordinasi dengan peserta pemilu baik Caleg pemilik APK maupun pengurus Parpol.
“Kita sudah minta mereka menertibkan sendiri APK-nya. Tapi karena tidak dilakukan, akhirnya kita yang menertibkan,” kata Sulamul Hadi pada Awak media yang telah melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP Tuban.
Bawaslu kembali mengingatkan, agar peserta pemilu untuk mengindahkan aturan pemilu. Tempat-tempat yang dilarang, agar tidak dipasang APK, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Tuban nomor 1 tahun 2018 tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Rapat Umum Pemilihan Bupati, Gubernur dan Legislatif serta Presiden dan wakil presiden.
“Sekitar jalan protokol tidak boleh ada APK. Kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan dan tempat-tempat umum lainnya. Tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon maupun pohon,” tambahnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Tuban, Efi Eka Utami mengatakan, dari beberapa yang melanggar, di dominasi oleh Baliho yang dipasang di jalan Protokol KH. Mustain, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
“Ada sekitar 8 baliho dan satu spanduk yang kami tertibkan di jalan KH Mustain, hal ini telah melanggar Perbup Tuban nomor 1 tahun 2018 pasal 5 ayat 2 huruf d larangan pemasangan,” sambungnya. (Hud)

Tags: