Banding Diterima, PT Bebaskan Dahlan dari Dugaan Korupsi Aset PT PWU

Dahlan Iskan

Surabaya, Bhirawa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menerima banding Dahlan Iskan atas vonis dua tahun penjara kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dari Pengadilan Tipikor Surabaya.  Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini terbukti tidak bersalah dalam putusan Dissenting Opinion (perbedaan pendapat).
Dahlan Iskan terjerat kasus dugaan korupsi pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PWU pada 2000-2010. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menilai penjualan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung menyalahi aturan dan merugikan negara. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah atas kasus tersebut dan divonis dua tahun penjara.
Putusan dua tahun penjara itu pun ditentang oleh mantan Menteri BUMN ini, dan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, Majelis Hakim PT mengabulkan banding yang diajukan Dahlan. PT mementalkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya, dan menyatakan Dahlan tidak bersalah.
“Benar, banding (Dahlan Iskan) tersebut dikabulkan. Diputus pekan lalu sebelum Idul Adha,” kata juru bicara PT Surabaya Untung Widarto dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (5/9).
Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion Majelis Hakim atas vonis perkara Dahlan Iskan itu. Salah satu anggota dari Majelis Hakim yang diketuai hakim Dwi Andriani itu berpendapat Dahlan bersalah. Karena kalah jumlah, Majelis Hakim memutuskan bahwa banding yang diajukan Dahlan Iskan dikabulkan.
Ditanya rinci mengenai putusan perkara itu, Untung enggan menjelaskan. Yang pasti, saat ini PT merapikan berkas putusan perkara tersebut untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Yang jelas putusannya sudah, dan banding diterima. Sekarang tinggal proses administrasinya saja,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku belum mengetahui perihal diterimanya banding kasus PT PWU. Pihaknya pun enggan berkomentar banyak terkait hal itu, dan masih menunggu bukti petikan putusan kasus PT PWU dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Saya tidak tahu hal itu. Karena hingga saat ini kami belum menerima petikan putusan kasus ini (PT PWU) dari Pengadilan Tinggi. Nanti kalau sudah terima petikan putusan, baru kami komentari,” tegas Richard.
Vonis bebas Dahlan Iskan itu bisa jadi merupakan telak kedua bagi Kejati Jatim. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan bebas perkara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattaliti dalam perkara dugaan korupsi hibah Kadin Jatim. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. Jaksa kasasi ke MA tapi ditolak. [bed]

Tags: