Bandit Jalanan 36 TKP Berakhir di Sel Tahanan Polsek Gayungan

Kapolsek Gayungan Kompol Lukito (kiri) menunjukkan komplotan bandit jalanan 36 TKP di Surabaya, Minggu (19/11).

Surabaya, Bhirawa
Polsek Gayungan Surabaya berhasil mengamankan komplotan bandit jalanan yang beraksi lebih dari 36 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Surabaya. Tersangka yang diamankan yakni KR, ZA dan MS serta satu rekannya selaku penadah barang-barang curian.
Kapolsek Gayungan Kompol Lukito mengatakan terungkapnya komplotan bandit jalanan ini setelah pimpinannya yakni KR berhasil diamankan terlebih dulu. Bersamaan dengan KR, petugas turut juga mengamankan tersangka MS saat keduanya berada di warung kawasan Jl Kertomenanggal Surabaya.
“KR dan MS telah diincar polisi sejak dua bulan lalu (buron) dan semakin intens diburu setelah aksi keduanya terekam kamera CCTV saat mencuri motor di Jalan Ketintang pada 1 November lalu,” kata Kapolsek Gayungan Kompol Lukito, Minggu (19/11).
Lanjut Lukito, KR kemudian diminta untuk menunjukkan satu persatu anggota komplotannya. Kemudian petugas berhasil menangkap ZA, warga Jl Wonokusumo Jaya Surabaya. Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini telah beraksi di sebanyak 36 TKP wilayah Kota Surabaya selama sembilan bulan terakhir. Sebanyak 14 korban di antaranya telah melayangkan laporan ke Polsek Gayungan.
Dalam aksinya, lanjut Lukito, komplotan bandit jalanan ini mengincar target korbannya yakni para pelajar dan orang pendatang dari luar kota yang berada di Surabaya. Terlebih lagi, kepada petugas tersangka KR mengaku memilih target yang sekiranya tidak akan melakukan perlawanan saat hendak dirampas barang berharganya maupun kendaraannya
“Para bandit ini memilih-milih korban yang sekiranya tidak melakukan perlawanan. Orang-orang pendatang dari luar kota di Surabaya menjadi target utama karena dibilang bodoh dan tidak tahu kondisi Surabaya,” paparnya.
Lukito menambahkan, komplotan ini mengintai pengendara motor dengan pelat nomor polisi luar kota Surabaya. Modusnya yakni mengambil paksa telepon seluler, perhiasan dan motor milik korban.
“Komplotan ini juga membekali diri dengan senjata tajam. Mereka mengancam akan membunuh jika korban hendak melawan,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian. Ancaman pidananya yakni sembilan tahun penjara. [bed]

Tags: