Banggar DPR-RI Pertanyakan Recovery Cost di APBN

Recovery CostJakarta, Bhirawa
Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI dalam rapat panja dengan SKK Migas mempertanyakan masuknya anggaran “recovery cost” dalam RAPBN 2015, padahal pembayaran tersebut dilakukan dengan sistem bagi hasil.
“Kalau dengan sistem bagi hasil, kenapa harus masuk ke RAPBN,” kata anggota banggar Jhony Allen di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran “recovery cost” diambil dari keuntungan bagi hasil migas antara negara dengan kontraktor jadi harusnya tidak perlu menggunakan dana APBN.
“Kenapa kok dibahas di RAPBN, akhirnya jadi membingungkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah melalui SKK Migas meminta kenaikan jumlah “recovery cost” dari APBN-P 2014 sebesar 15 miliar dolar AS menjadi 17,8 miliar dolar AS pada RAPBN 2015.
“Recovery cost” sendiri adalah uang pengganti biaya operasi yang dikeluarkan oleh kontraktor untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan pemroduksian minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
Kontraktor berhak mendapatkan “recovery cost” setelah ladang minyak dan gas dapat berproduksi secara komersial, melalui sistem bagi hasil dengan negara.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt Kepala SKK Migas, Johannes Widjonarko mengatakan, pembayaran tersebut memang tidak menggunakan uang negara.
“Recovery cost tidak menggunakan APBN, tapi sistem kerja sama bagi hasil dengan KKKS,” katanya.
Berbeda dari apa yang disampaikan Johannes, Jhonny Allen mengatakan sistem pembayaran “recovery cost” selama ini selalu masuk dalam APBN.
“Setiap tahun kita bahas terus dan jumlahnya selalu naik,” katanya.
Rapat yang dipimpin wakil ketua banggar dari fraksi PKS Tamsil Linrung tersebut pada akhirnya menyetujui RAPBN 2015 untuk “recovery cost” migas sebesar 16 miliar dolar AS atau senilai Rp192 triliun. [ant.ira]

Tags: