Banggar DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Laporan Pembahasan RAPBD 2023

Banggar sampaikan laporan pembahasan RAPBD 2023. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023, Selasa (22/11) malam.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan Raperda APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp 2.147.625.903.315 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 255.623.146.087, pendapatan transfer sebesar Rp 1.890.260.757.228 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.742.000.000.

Adapun belanja daerah sebesar Rp 2.359.881.769.906, sehingga pendapatan dibandingkan dengan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp 212.255.866.591 yang akan ditutup oleh surplus pembiayaan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 212.255.866.591.

Dari hasil pembahasan komisi-komisi dengan OPD mitra, Banggar menyimpulkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terhadap perbaikan kinerja anggaran ke depan serta usulan-usulan komisi terhadap RAPBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 yang merupakan satu kesatuan dalam pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka finalisasi rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023.

Selain membuat kesimpulan, Banggar pembahasan RAPBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 juga memberikan beberapa saran kepada Pemerintah Daerah.

Pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 merupakan acuan Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023.

Sinergi antar OPD harus ditingkatkan sehingga dapat meraih prestasi secara nasional dan juga untuk mendapatkan Dana Isentif Daerah. Pelayanan persampahan harus ditingkatkan sesuai dengan harapan masyarakat dan untuk peningkatan pendapatan asli daerah.

Penetapan target pendapatan diharapkan dihitung secara optimal sesuai dengan potensi pendapatan daerah. Pemerintah Daerah agar memperhatikan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada kepala daerah untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan dan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi khususnya di Kabupaten Probolinggo.

Semua catatan, saran, harapan dan rekomendasi komisi-komisi maupun fraksi-fraksi nantinya agar menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program kegiatan pada APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023. [wap.dre]

Tags: