Banggar DPRD Kabupaten Trenggalek Kembali Bahas KUA-PPAS

Trenggalek,Bhirawa
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek panggil kembali Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas soal Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2021, mengingat sebelumnya sempat dipending karena belum ada regulasi terkait pembahasannya.

Ketua Banggar DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengungkapkan, bahwa Banggar bersama TAPD kembali membahas soal KUA PPAS tahun 2021 untuk rencana pembahasan RAPBD tahun 2021.

“Jadi hari ini Banggar DPRD Trenggalek bersama TAPD kembali membahas KUA PPAS tahun 2021,” ucap Samsul saat dikonfirmasi usai rapat.

Dijelaskan Samsul, rapat kali ini masih bersifat pemaparan walaupun sebelumnya sudah dilakukan pembahasan. Akan tetapi karena regulasi terkait pembahasan ini belum ada, sempat dijadwalkan ulang (pending).

“Karena saat ini sudah ada dasar hukumnya yakni Permendagri, maka mulai hari ini kita mulai pembahasannya. Hanya saja kesiapannya belum optimal,” ujarnya..

Lebih lanjut ia memberikan waktu kepada TAPD agar dipertemuan selanjutnya bisa dipaparkan secara makro maupun mikro terkait dengan judul yang sudah menjadi kesepakatan dalam Musrenbang kemarin.

“Implementasi dimasing-masing OPD seperti apa, dan menyikapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini untuk nanti di tahun 2021,” kata Samsul.

Untuk program di tahun 2021, Politisi PKB ini menyebutkan pembahasan-pembahasan kali ini bisa menjadi daya ungkit perekonomian di Kabupaten Trenggalek. Oleh karena itu pihaknya memberikan rentang waktu kepada eksekutif agar membuat poin-poin kebijakan yang nantinya bisa menjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Disinggung terkait jumlah anggaran terbesar saat ini, Samsul menegaskan jika asumsinya masih sama dengan tahun kemarin.

“Kalau sekarang memang ada penyusunan yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Seperti di Dinas Pendidikan, anggarannya menjadi Rp 600 Miliar karena Belanja Langsung dan Belanja Langsung Tunai menjadi satu,” jelasnya.

Pada intinya, pembahasan kali ini masih sebatas susunan (draf). Dan pihak legislatif belum membedah secara rinci dimasing-masing OPD. Di dalam KUA PPAS ini belum diketahui jumlah yang diterima, karena RAPBD belum ada.

“Tapi biasanya akan muncul nilai terbesar dan nilai terkecil yang didapat masing-masing OPD di pertengahan Bulan September. Sejak diterimanya dana transfer dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(wek).

Tags: