Banggar DPRD Surabaya Bantah Pernyataan Risma soal Gaji ke-13

Foto Ilustrasi

DPRD Surabaya, Bhirawa
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya membantah pernyataan Wali Kota Tri Rismaharini yang mengatakan gaji ke-13 tidak ada anggarannya. Bahkan dalam bantahan tersebut dia menegaskan seharusnya gaji ke-13 itu sudah bisa dicairkan.
Anggota Banggar DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, tidak adanya anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 untuk 14.000 PNS Pemkot Surabaya yang dilontarkan Wali Kota Risma pada Jumat (5/10) lalu tidak benar
”Sebenarnya sudah jelas semuanya, ada PP No 18 Tahun 2018, Permenkeu No 052 Tahun 2018 tentang gaji ke-13 dan Permendagri tentang pencairan gaji ke-13. Jadi sudah sesuai dengan peraturan perundangan,” terang Reni saat memberi penjelasan kepada wartawan, Senin (8/10).
Menurut Reni Astuti, gaji ke-13 sudah dianggarkan di APBD 2018. Kemudian di penetapan anggaran APBD 2018 tidak ada tambahan. Artinya gaji ke-13 ini sudah bisa dicairkan dan tidak harus menunggu perubahan PAK. Karena menurut Reni, di PAK tidak ada perubahan terkait belanja pegawai yang di situ komponennya masuk gaji ke-13.
Anggota Komisi D ini menambahkan, seharusnya gaji ke-13 sudah bisa dicairkan Juli kemarin dan saat ini sudah terlambat 3 bulan.
Dia memastikan DPRD Surabaya dan Wakil Wali Kota juga sepakat saat paripurna untuk memberikan rekomendasi pencairan gaji ke-13 dan surat tersebut sudah diluncurkan.
“Informasi di beberapa media menyebutkan bahwa Bu Risma yang belum berkenan dengan alasan tidak ada dananya. Karena itu saya sebagai anggota Banggar merasa punya tanggung jawab untuk meluruskan. Apa betul tidak ada anggarannya. Kemudian saya kumpulkan data-data yang ada dan hasilnya sebenarnya dana itu ada,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Lanjut Reni, kalau mengacu pada realisasi pendapatan pada 2018 per 30 September sebenarnya juga tidak mengganggu pencairan gaji ke-13. Pendapatan yang masuk ke Pemkot Surabaya berasal dari banyak sumber, antara lain dari PAD, dana perimbangan, transfer dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim dan lain-lain pendapatan yang sah.
”Secara total pada 2018 ini estimasi pendapatan keseluruhan yang masuk mencapai Rp 8,128 triliun. Hingga 30 September 2018 saja tercapai Rp 5,7 triliun. Kalau dilihat dari persentasenya sudah terealisasi 71, 94 persen,” jelasnya.
Dia hanya menegaskan, kalau kemudian menjadikan faktor musibah bom yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu sebagai alasan pendapatan menurun dan menjadi penyebab tidak bisa mencairkan gaji ke-13 sangatlah tidak tepat.
”Kalau kita mengacu pada PAD, kita sudah mencapai 78 persen di mana pajak daerah 83,50% dan retribusi 61,87%. Berdasarkan data Pemkot, pendapatan tahun 2017 sekitar 101,63%, kemudian realisasi belanja kita 88,27%,” katanya.
Jadi menurut Reni Astuti tidak ada pengaruhnya dengan peristiwa bom beberapa bulan lalu karena dari data Banggar tidak dijelaskan adanya problem ekonomi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Dharmawan menegaskan anggota DPRD bisa menggunakan hak interpelasi menyikapi kebijakan Wali Kota Risma yang tak kunjung mencairkan gaji ke-13.
”Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah itu dianggap penting terutama terkait statement Wali Kota Risma yang menyatakan Pemkot Surabaya tak bisa mencairkan gaji 13 lantaran tak ada anggaran,” jelasnya kepada wartawan.
Padahal faktanya dalam APBD 2018 sejak anggaran murni sudah dianggarkan sebesar Rp 48 miliar untuk gaji ke-13. Termasuk untuk tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Itulah yang menyebabkan tidak ada penambahan gaji pegawai dalam APBD 2018 perubahan.
Dikatakan Aden, kebijakan pencairan gaji ke-13 ini penting bagi sekitar 14.000 PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Dan anggarannya sudah ada, dan Pemkot Surabaya tidak sedang dalam kondisi ekonomi yang defisit sehingga tak ada anggaran. Malah sedang ada penambahan anggaran di sejumlah kegiatan dan target pendapatan. [dre]

Tags: