Banggar Kandaskan Usulan Tunjangan Transportasi Pejabat Sidoarjo

Sidoarjo-Bhirawa
Usaha Timgar Pemkab meloloskan tunjangan transportasi sekitar Rp 15 miliar ke dalam KUAPPAS 2019, akhirnya kandas. Kubu oposisi menganggap cara itu tidak memiliki payung hukum. Bahkan oposisi  fraksi mengancam tidak akan mengesahkan KUAPPAS, Senin (29/10) apabila tunjangan ini diajukan.
Sekkab, Achmad Zaini, Kepala Bapekab, Agoes Boedi Tjahjono, Asisten II, Kabag Hukum, berusaha melobi anggota dewan sebelum paripurna. Anggota Banggar tampaknya tidak meladeni dan terlihat santai di pelataran parkir sambil menongkrongi mobilnya. Mereka tidak kompromi dan menginginkan Timgar menunjukkan aturan yang membolehkan tunjangan transportasi untuk pejabat eselon II dan III.  Timgar beranggapan itu tidak membutuhkan payung hukum, cukup dengan sebuah kajian keekonomian.
Anggota Banggar dari FPDIP, Sujalil, menyatakan, nominal tunjangan transportasi pejabat birokrasi sebenarnya sangat kecil dibanding APBD. Tetapi kalau di dalam APBD ini ada secuil anggaran yang tidak berpayung hukum, maka dewan akan bisa diperkarakan karena dianggap ikut menyetujui.
Achmad Zaini, mengatakan bahwa pengajuan angaran sudah melalui kajian keekonomian dan koefisiensi yang matang. Tidak ada payung hukum, karena ini bagian dari tunjangan. Timgar berusaha menjelaskan ke anggota dewan, tampaknya sia-sia. Akhirnya disepakati usulan anggaran tunjangan transportasi pejabat eseon II dan III dicoret.
Tunjangan transportasi sedianya untuk mengganti mobil dinas pejabat eselon II dan III. Mobil dinas lama akan ditarik semua dan BBM juga tidak diberikan lagi. Nantinya pejabat eselon II dan III, membawa mobil pribadi. Untuk mobil operasional kantor tetap dipertahankan untuk mendukung kegiatan sehari-hari.
Pejabat eselon III Pemkab, menyatakan, sebenarnya penggantian mobdin dengan tunjangan ini lebih meringankan anggaran daerah. pemkab sudah tidak menanggungf beaya kerusakan, perbaikan dan servis kendaraan lagi. Karena pejabatnya sudah mendapatkan tunjangan. “Seperti di kantor saya, ada 10 mobil, yang 7 mobdin nanti ditarik. Jadi tinggal 3 mobil saja,” ucapnya.
Pemkot Surabaya sudah lama mernjalankan aturan ini, di mana tunjangan transportasi dimasukkan sebagai tunjangan kinerja. Misalnya camat perbulan menerima Rp 30 jutaan, kadis Rp 50 jutaan dan staf menerima Rp 10-15 jutaan. Bu Risma tidak akan menjalankan program ini melanggar ketentuan.
Dengan penolakan usulan Timgar Pemkab Sidoarjo atas tunjangan transportasi membuat Pemkab mulai kedodoran. kelabakan karena sebelumnya Banggar tidak mau membahas program pembangunan gedung terpadu 17 lantai dan RS Barat dengan pembeayaan pihak ketiga.  Dan ini merupakan kekalahan ketiga Timgar.(hds)

Tags: