Banggar P-APBD Jatim Layak Dibahas Tingkat Fraksi dan Komisi

Pranaya Yudha Mahardika

DPRD Jatim, Bhirawa
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2020 layak dibahas lebih lanjut oleh Komisi-komisi dan Fraksi-fraksi sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku.

Penyusunan raperda ini dianggap telah memenuhi perangkat-perangkat yuridis yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Anggota Banggar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika mengatakan sebelum disusunnya raperda ini, pihaknya bersama Pemprov telah membahas nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD tahun 2020 bersama Pemprov Jatim pada 19 Agustus lalu.

“Dengan nota kesepakatan tersebut maka harus dilakukan pembahasan melalui Banggar, Komisi maupun Fraksi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Yudha ini mengatakan PAPBD juga diamanatkan oleh ketentuan Undang 23/2-14 tentang kepemimpinan daerah khususnya pada pasal 716 yang menyebutkan PAPBD bisa dilakukan karena, pertama, perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, kegiatan dan antar jenis belanja.

“Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun berjalan. Keempat untuk keadaan darurat dan kelima untuk kejadian luar biasa,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan jika melihat nota keuangan Gubernur tentang raperda terhadap Perubahan APBD Jatim 2020 diarahkan pada 11 fokus belanja. Yang beberapa diantaranya penyediaan social safety net melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

“Kemudian penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha tetap hidup. Antara lain melalui pemberdayaan UMKM, koperasi dalam memulihkan perekonomian daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Yudha mengatakan rancangan perangkaan APBD Jatim setelah perubahan sebagai berikut. Yang pertama pendapatan daerah pada PAPBD 2020 mengalami penurunan dari target APBD murni 2020 yaitu sebesar Rp33,28 Triliun berubah menjadi Rp29,50 Triliun berkurang Rp3,527 Triliun.

“Penurunan ini disebabkan adanya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) semula Rp18,42 Triliun berubah menjadi Rp15,266 Triliun. Berkurangnya sekitar Rp3,162 Triliun,” jelasnya.

Yudha menambahkan yang mengalami penurunan adalah dana perimbangan. Jika semula dianggarkan sebesar Rp14,427 Triliun berubah menjadi Rp14,061 Triliun atau berkurang sebesar Rp33,401 Miliar. “Sedangkan belanja daerah juga mengalami penurunan, jika semula dianggarkan sebesar Rp35,196 Miliar namun berubah menjadi Rp33,834 Triliun atau berkurang Rp1,361 Triliun,” katanya.

Menurutnya dengan adanya perubahan anggaran PAD yang lebih kecil dari belanja daerah mengakibatkan perubahan defisit. Jika sebelumnya Rp2,167 Triliun berubah menjadi Rp4,333 Triliun. “Artinya bertambah Rp2,165 Triliun,” ungkapnya.

Yudha menambahkan karena saat ini yang masih fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19, maka Banggar meminta agar belanja daerah pada PAPBD Jatim 2020 juga harus memprioritaskan pada bidang kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan. Selain itu Banggar juga meminta Komisi-komisi untuk mencermati pos-pos belanja pada PAPBD 2020 agar benar-benar disesuaikan pada kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga tepat sasaran.

“Terkait penurunan PAD, dipersilahkan pada komisi C untuk mencermati bersama mitra kerjanya khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim,” pungkasnya. [geh]

Tags: