Temukan Program SKPD Kab.Malang Tak Rasional

Laporan keuangan janggalKab Malang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Malang menemukan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang mengajukan anggaran rutin tahunan, banyak yang tidak rasional. Dan bahkan, ada SKPD dalam mengajukan program hanya copy paste tahun sebelumnya.
Demikian dikatakan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko, Minggu (4/10), kepada wartawan. Menurut dia, pihaknya menemukan program copy paste setelah eksekutif melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  Tahun 2016. “SKPD yang mengajukan program copy paste, tentunya kami tolak agar segera untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Salah satu SKPD yang mengajukan program tahunan saat pembahasan Raperda, kata dia, yaitu Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengajukan anggaran sebesar  Rp 2 miliar untuk pengadaan jaringan listrik di delapan dusun pada wilayah yang selama ini sulit dijangkau oleh aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sehingga pengajuan program ESDM tersebut tidak masuk akal.
“Hanya untuk biaya program jaringan listrik di delapan dusun nilainya mencapai Rp 2 miliar. Dengan tidak rasionalnya pengajuan anggaran ESDM tersebut, maka pihaknya menolak program yang diajukan ESDM tersebut,” tegas Sasongko, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Menurutnya, untuk pengadaan jaringan listrik di wilayah yang sulit dijangkau oleh PLN, anggarannya bisa mengambil bantuan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga ESDM mengajukan anggaran sebesar itu, namun tidak disertai detail rincian jumlah biayanya.
Selain itu, Sasongko juga menjelaskan, jika Banggar juga menemukan program copy paste yang diajukan oleh beberapa SKPD. Sehingga dengan program copy paste, hal ini telah menunjukkan jika pimpinan SKPD tidak memiliki inovatif atau bisa dikatakan mereka tidak bisa bekerja. “Dengan tidak inovatifnya sebagian pimpinan SKPD, maka telah berdampak pada terhambatnya pelayanan maupun pembangunan di Kabupaten Malang,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pengajuan program kerja yang diajukan oleh dinasnya, misalnya untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), pihaknya mengajukan sesuai dengan program. Diantaranya, untuk pembangunan infrastruktur publik, regular, dan afirmasi. “Sehingga tidaklah mungkin Dinas Pengairan mengajukan program dengan cara copy paste,” tegasnya.
Diuraikan, penggunaan DAK untuk infrastruktur publik terdiri dari empat elemen, salah satunya untuk menunjang program ketahanan pangan dan pembangunan irigasi. DAK reguler, programnya hampir sama, namun nilai proyeknya lebih besar, seperti membangun waduk raksasa. Sedangkan DAK afirmasi itu untuk membangun daerah tertinggal yang perbatasan dengan daerah lain. Dan selanjutnya DAK afirmasi tidak kita programkan.
Untuk pengajuan RAPBD pada tahun ini, jelas Wahyu, Dinas Pengairan mengajukan Rp 49 miliar, atau turun sebesar Rp 10 miliar dari tahun lalu. Sedangkan penurunan ini dikarenakan tahun ini Dinas Pengairan anggarannya dari DAK dari pusat yang nilainya mencapai Rp 91 miliar. Dengan perincian DAK infrastruktur publik sebesar Rp 31 miliar dan reguler mencapai Rp 60 miliar.
“Untuk RAPBD tahun ini mendapatkan Rp 49 miliar, sedangkan tahun  sebelumnya Dinas Pengairan mendapatkan Rp 59 miliar. Jadi ada pengurangan anggaran sebesar Rp 10 miliar. Tapi Dinas Pengairan terbantu DAK dari pusat,” pungkasnya. [cyn]

Tags: