Bangsa Ber-pancasila

Filosofi dasar ideologi negara, Pancasila, wajib menjadi timbangan seluruh kebijakan penanganan pandemi. Terutama realisasi bantuan sosial (Bansos), harus ditakar dengan sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab). Serta disesuaikan dengan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Seluruh kebijakan pemerintah wajib dijamin tidak menimbulkan kegaduhan sosial, yang bisa menyimpangi sila ke-3 (Persatuan Indonesia).

Pancasila telah baik sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Walau sekelumit minoritas (radikal kiri dan kanan) sering menghujat. Ingin menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Pada tahun 1984, Pancasila memperoleh sokongan kuat dari forum muktamar NU (Nahdlatul Ulama) ke-27 di Situbondo, Jawa Timur. Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan “sudah final.” Artinya, Pancasila sudah diterima oleh kalangan muslim, dan tidak terjadi perdebatan.

Kebersatuan nasional, menjadi “harga mati.” Sampai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, meng-inisiasi menyanyikan lagu kebangsaan di seluruh perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD, dan pabrik di seantero propinsi Yogyakarta. Lagu Indonesia Raya perlu dikumandangkan sebagai cara me-ruwat persatuan nasional pada suasana pandemi yang menyengsarakan rakyat. Dengan lagu kebangsaan diharapkan muncul solidaritas sosial, sesame anak bangsa.

Ke-Indonesia-an dan Pancasila, sebagai satu kesatuan tak terpisahkan. Pancasila bukan “pakta” baru untuk melengkapi kemerdekaan RI. Melainkan digali dari budaya sehari-hari bangsa Indonesia. Seluruh sila dalam Pancasila mencerminkan perilaku sehari-hari setiap bangsa Indonesia. Hari perumusan Pancasila (1 Juni) sebagai filosofi dasar negara, telah “final” sejak tahun 1945. Sehingga Pancasila di-cantum-kan dalam alenia ke-4 muqadimah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Pakta Pancasila tetap tercantum dalam “Konstitusi” RIS (Republik Indonesia Serikat). Juga semakin dikukuhkan dalam UUD Sementara tahun 1950. Ke-ajek-an (kontinuitas) Pancasila sebagai pakta kenegaraan telah “final,” dipahami sebagai kebutuhan bersama tatacara penyelenggaraan negara. Masyarakat ber-Pancasila sebagai partisipasi sosial. Sedangkan pemerintah berkewajiban menerbitkan dan melaksanakan setiap regulasi (peraturan) ber-basis Pancasila.

Pada suasana masa pandemi, Pancasila wajib menjadi timbangan utama. Seluruh kebijakan berkait penanganan CoViD-19, juga wajib berpayung filosofi pada Pancasila. Regulasi yang berupa Keputusan Presiden, Keputusan Gugus Tugas, sampai Peraturan Gubernur, serta Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota, wajib ditimbang dengan asas Pancasila. Termasuk seluruh perilaku, dan ucapan pejabat.

Dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga terdapat “rasa” Pancasila. Secara spesifik pada pasal 11 ayat (1), dinyatakan, “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.”

Terdapat frasa kata “mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya,” sebagai realisasi arahan Pancasila. Maka penanganan pandemi, dan pemulihan ekonomi nasional, wajib ditimbang dengan asas Pancasila. Terutama sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Tidak mudah diam di rumah selama 13 bulan selama pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dan PPKM Skala Mikro.

Terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang biasa mengusahakan nafkah harian. Toko-toko, dan warung makan sudah itutup, karena dilarang melayani makan di warung. Berdasar catatan Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 2,5 juta masyarakat kehilangan pekerjaan. Tak terkecuali, 1,6 juta buruh sektor formal telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Diperkirakan terdapat tambahan sebanyak 8,5 juta orang miskin baru.

Pasca bencana, validasi Bansos perlu ditegakkan “rasa Pancasila.” Wajib menghindarkan Bansos dari perilaku korupsi dan manipulasi. Juga wajib disusul dengan karitatif pemerintah me-mudah-kan akses pemulihan usaha ekonomi kerakyatan.

——— 000 ———

Rate this article!
Bangsa Ber-pancasila,5 / 5 ( 1votes )
Tags: