Bangun Sarana Air Minum-Libah Siapkan Rp21 M

Kepala Dinas DCKTR Kabupaten Malang Romdhoni.

Kepala Dinas DCKTR Kabupaten Malang Romdhoni.

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) telah menyiapkan anggaran untuk sarana air minum dan air limbah domestik sebesar Rp 21 miliar. Dana sebesar itu bersumber dari APBD 2016.
Kepala Dinas DCKTR Kabupaten Malang Romdhoni, Senin (8/2), kepada wartawan mengatakan, program sarana air minum dan air limbah domestic tersebut merupakan lanjutan dari program yang telah dijalankan di tahun sebelumnya.
“Program yang akan kita laksanakan itu seperti untuk mengatasi kesulitan air minum dan mengatasi limbah domestik. Dan selain itu, program tersebut juga ada kaitannya dengan program dari Pemerintah Pusat, yakni air minum, limbah dan kawasan kumuh, ” ungkapnya.
Dana untuk anggaran pembangunan air minum dan pembuangan limbah , dan kawasan kumuh lanjutnya, masih dalam tahap usulan ke Pemerintah Pusat. Dan saat ini DCKTR dalam tahap persiapan data dan rencana strategis. Karena program dari Pemerintah Pusat itu sinergi dengan program yang telah dibuat oleh Pemkab Malang. Sehingga untuk membangunnya, ada dua sumber biayaan yaitu dari APBD dan APBN.
“Pembangunan air bersih akan kita prioritaskan pada wilayah desa yang setiap memasuki musim kemarau mengalami kekeringan dan warga selalu kesulitan air bersih. Sementara, pembangunan air minum di wilayah kekeringan kita bangun sumur bor,” terang Romdhoni.
Ia menjelaskan, untuk saat ini DCKTR prioritaskan pembangunan pada dua sektor yakni air minum dan limbah. Pihaknya dalam mengelola air minum tidak ada kaitannya dengan PDAM Kabupaten Malang. Sebab, pemerataan air bersih seperti untuk air minum, hal ini bertujuan untuk masyarakat yang tempat tinggalnya tidak terjangkau oleh jaringan pipa PDAM. Sedangkan untuk pengelolaan air bersih itu akan dikelola oleh Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM).  Untuk pembangunan limbah domestik sendiri, jelas Romdhoni, seperti pembuangan limbah keluarga dalam bentuk jamban untuk saat ini DCKTR masih melakukan survey perencanaan.  Pelaksanaannya diperkirakan pada bulan Mei-Juni 2016.
“Intinya program penanganan air minum dan limbah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi prasarana dasar permukiman,” paparnya.
Ditambahkan, DCKTR juga sudah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk Pengolahan Air Limbah (PAL). Sedangkan UPTD itu nantinya khusus untuk mengolah limbah domestik, terutama limbah tinja rumah tangga atau limbah komunal. Sehingga dengan dibangunnya dua program tersebut, maka akan membawa manfaat bagi masyarakat, terutama menjaga kesehatan masyarakat. [cyn]

Tags: