Bangunan di Sutorejo Surabaya Tak Ber-IMB

17-Petugas Satpol PP beserta salah satu warga yang terdampak mendatangi lokasi bangunan yang tak ber-IMB (dre)Pemkot Surabaya, Bhirawa
Ternmyata masih banyak bangunan di kota Surabaya tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya seperti yang dikeluhkan warga Sutorejo ini kepada Bhirawa.
Sebuah bangunan 2 lantai yang berada di Jl. Sutorejo Prima Utara blok PS/33 Surabaya yang diduga tak mengantongi IMB. Akibatnya dalam proses pembangunannya telah mengakibatkan kerusakan dirumah yang berada di blok PS/32.
”Saya minta keadilan ke Pemkot, bagaimana bangunan tdk ada IMB kok bisa berdiri,” kata pemilik rumah blok PS/33, Yapto Willy.
Menurut Yapto Willy sebenarnya dirinya tidak mempersulit pembangunan rumah 2 lantai tersebut karena sudah menandatangi pernyataan bakal memperbaiki kerusakan akibat pembangunan rumah.
”Kerusakan di rumah saya mulai dari tembok retak hingga lantai keramik pecah tidak diperbaiki sama sekali. Hingga awal pembangunan sampai bangunan selesai tidak ada sama sekali niat baik untuk memperbaiki,” katanya dengan nada kesal.
Selain itu menurut Yapto, oleh pemilik bangunan, Ong David Wahyudi disuruh menandatangani perjanjian kalau kerusakan bukan dari dia dan perbaikan dilakukan hanya sebatas itikad baik saja.
”Kalau tidak ada IMBnya kan ilegal,” katanya. Untuk itu Yapto ingin Pemkot menyikapi masalah tersebut karena sudah melanggar Perda 7/2009 tentang IMB dimana bangunan tak ber-IMB bisa dikenai denda maksimal Rp50 juta.
”Pemilik telah semena-mena seperti itu maka dalam ganti rugi perbaikan saya minta lebih dari itu,” tambahnya. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya bahwa pemilik rumah di blok PS/33, Ong David Wahyudi telah melanggar Perda no. 7/2009 tentang IMB.  [dre]

Keterangan Foto : Petugas-Satpol-PP-beserta-salah-satu-warga-yang-terdampak-mendatangi-lokasi-bangunan-yang-tak-ber-IMB- [dre/bhirawa].

Tags: